Selasa, Juni 28, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah/Tanah

REDAKSI by REDAKSI
18/02/2022
in Headline, Nasional
Pemerintah: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah/Tanah

Ilustrasi jual beli rumah


Kronologi, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memutuskan kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian tulis surat tersebut seperti dikutip, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.

Kemudian, berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JMN.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BPJS KesehatanBPN
alterntif text
Previous Post

Sudah Diteken Jokowi, Din Syamsuddin cs Segera Gugat UU IKN ke MK

Next Post

Ais Engahu Sebut Gaya Blusukan Pejabat Kabgor yang Satu Ini Mirip Ganjar Pranowo

Related Posts

Insiden Penarikan Mobil di Kota Gorontalo Minta Dibijaksanai, SMS Finance: Itu Tidak Berlaku

Kelas 1, 2, 3 BPJS Akan Dihapus, Begini Tanggapan Dewan Kota

20/06/2022
Bulan Depan Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan

Bulan Depan Tak Ada Lagi Kelas di BPJS Kesehatan

19/06/2022
Iuran BPJS Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta

Iuran BPJS Akan Disesuaikan dengan Gaji Peserta

13/06/2022
Soal Kelas Standar BPJS: Akal-akalan Naikkan Biaya Iuran Kelas III?

Soal Kelas Standar BPJS: Akal-akalan Naikkan Biaya Iuran Kelas III?

09/06/2022
Next Post
Hari Pahlawan, Abdul Hais Ajak Warga Teladani Perjuangan Bung Tomo

Ais Engahu Sebut Gaya Blusukan Pejabat Kabgor yang Satu Ini Mirip Ganjar Pranowo

Update 18 Februari: Covid RI Bertambah 59.635 Kasus, Meninggal 216 Orang

Update 18 Februari: Covid RI Bertambah 59.635 Kasus, Meninggal 216 Orang

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved