Headline
Puan Didesak Gulirkan Hak Interpelasi terkait JHT Cair Usia 56 Tahun

Kronologi, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani didesak agar menginisiasi untuk menggulirkan Hak Interpelasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mendapat protes keras dari publik terutama buruh.
Permenaker 2/2022 yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah itu mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin, menilai respons Puan yang hanya memberikan keterangan publik belum cukup dan bisa dianggap sekedar gimik politik.
“Tanpa langkah konkret untuk menyoalnya, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik. DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi,” kata Said, Kamis (17/2/2022).
“Jadi, kalau Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945,” ujar
“Dalam norma tersebut tegas dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi,” lanjut dia.
Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia menambahkan JHT merupakan persoalan yang penting, strategis, dan berdampak luas. Selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, di berangkas JHT ada dana kelola senilai Rp372,5 triliun.
“Nah, mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022? Sebagai Ketua DPR saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT,” kata Said.
Permenaker 2/2022diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022.
Peraturan berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Sejauh ini, sudah ada satu pemohon yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional5 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional4 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional2 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional5 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan5 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia