Headline
Koruptor Azis Hanya Divonis 3,5 Tahun, Lebih Ringan dari Habib Rizieq

Kronologi, Jakarta — Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan atas kasus suap penanganan perkara, Kamis (17/2/2022).
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Azis Syamsuddin dengan pidana 4 tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Azis dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsyddin selama empat tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.
Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Politikus Partai Golkar itu divonis bersalah karena dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Untuk diketahui, vonis Azis ini terhitung lebih ringan jika dibandingkan dengan kasus ‘bohong’ yang menjerat Habib Rizieq Syihab (HRS) yang divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq sebelumnya dihukum 4 tahun kurungan karena dianggap berbohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Sidang putusan vonis Habib Rizieq tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) tahun lalu.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional15 jam ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Megapolitan16 jam ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional15 jam ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional16 jam ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Nasional10 jam ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional7 jam ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah
-
Internasional13 jam ago
Tabrakan Kereta Api di India: 288 Orang Tewas, 850 Luka Serius
-
Regional4 hari ago
Hanasi: Upaya Pemerintah Untuk Lumbung Ternak di Daerah Belum Memuaskan