Connect with us

Regional

Bupati Buteng Tegaskan ASN yang Tidak Berkantor Selama 10 Hari Bisa Dipecat

Published

on

Bupati Buteng Tegaskan ASN yang Tidak Berkantor Selama 10 Hari Bisa Dipecat 31

Kronologi, Buteng – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, memberikan peringatan keras kepada pejabat maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aturan baru bagi pegawai. Ia menegaskan, para pegawai yang tidak masuk selama 10 hari tidak akan diberikan TPP sampai sanksi berat, yakni dipecat.

Samahuddin menyampaikan hal itu saat melakukan pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator dan pengawas sebagai bentuk penyegaran pada struktur wilayah kerjanya. Dalam pelantikan itu, ada 30 pejabat yang dirotasi jabatannya.

“Sekarang ada aturan baru, pegawai negeri yang tidak hadir 10 hari itu punya catatan tidak diberikan TPP dan sanksi terberatnya bisa dipecat. Ini aturan baru,” tegas Samahuddin, Kamis (17/2/2022).

Ia juga mengingatkan agar jajaran pegawai dapat maksimal dalam bekerja dan selalu taat terhadap etika. Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar para pegawai tidak ikut campur dalam urusan politik.

“Birokrasi tidak perlu berpolitik. Kerja saja. Yang diutamakan itu kerja dan kerja. Perbaikan mental juga penting. Kita harus tahu cara berkomunikasi dengan baik. Birokrasi itu orang berpendidikan. Jangan sekali-kali mengucapkan kata-kata yang kasar,” ucap La Ramo, sapaan karib Samahuddin.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Buteng, Samrin, menjelaskan, aturan baru bagi ASN yang tidak berkantor selama 10 hari tertuang dalam PP 94 Tahun 2021. Menurutnya, sanski tersebut akan diterima oleh pegawai yang tidak disiplin dalam kehadiran.

“Mengenai pegawai yang tidak hadir 10 hari nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Aturan ini tertuang dalam PP 94 Tahun 2021. Semoga awal Maret kita sudah terapkan,” jelas Samrin.

Berdasarkan aturan, 10 hari dihitung selama satu tahun kerja. Sehingga baik ketidakhadiran berturut-turut maupun akumulatif akan diperhitungkan berdasarkan daftar hadir.

Kemudian Sanksi terberat dari aturan baru tersebut yakni oknum pegawai yang melanggar dapat dipecat

“Periode perhitungannya itu tidak hadir berturut-turut maupun akumulatif itu tetap kena selama satu tahun yang ditandai dengan daftar hadir. Jadi penerapannya Bertahap sanksi ringannya tidak diterimakan TPP, dan sampai sanksi terberat itu bisa saja dipecat,” paparnya.

Penulis: Kurniawati
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal3 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler