Regional
Bupati Buteng Tegaskan ASN yang Tidak Berkantor Selama 10 Hari Bisa Dipecat

Kronologi, Buteng – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, memberikan peringatan keras kepada pejabat maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait aturan baru bagi pegawai. Ia menegaskan, para pegawai yang tidak masuk selama 10 hari tidak akan diberikan TPP sampai sanksi berat, yakni dipecat.
Samahuddin menyampaikan hal itu saat melakukan pelantikan pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), administrator dan pengawas sebagai bentuk penyegaran pada struktur wilayah kerjanya. Dalam pelantikan itu, ada 30 pejabat yang dirotasi jabatannya.
“Sekarang ada aturan baru, pegawai negeri yang tidak hadir 10 hari itu punya catatan tidak diberikan TPP dan sanksi terberatnya bisa dipecat. Ini aturan baru,” tegas Samahuddin, Kamis (17/2/2022).
Ia juga mengingatkan agar jajaran pegawai dapat maksimal dalam bekerja dan selalu taat terhadap etika. Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar para pegawai tidak ikut campur dalam urusan politik.
“Birokrasi tidak perlu berpolitik. Kerja saja. Yang diutamakan itu kerja dan kerja. Perbaikan mental juga penting. Kita harus tahu cara berkomunikasi dengan baik. Birokrasi itu orang berpendidikan. Jangan sekali-kali mengucapkan kata-kata yang kasar,” ucap La Ramo, sapaan karib Samahuddin.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Buteng, Samrin, menjelaskan, aturan baru bagi ASN yang tidak berkantor selama 10 hari tertuang dalam PP 94 Tahun 2021. Menurutnya, sanski tersebut akan diterima oleh pegawai yang tidak disiplin dalam kehadiran.
“Mengenai pegawai yang tidak hadir 10 hari nanti kita akan sosialisasikan terlebih dahulu. Aturan ini tertuang dalam PP 94 Tahun 2021. Semoga awal Maret kita sudah terapkan,” jelas Samrin.
Berdasarkan aturan, 10 hari dihitung selama satu tahun kerja. Sehingga baik ketidakhadiran berturut-turut maupun akumulatif akan diperhitungkan berdasarkan daftar hadir.
Kemudian Sanksi terberat dari aturan baru tersebut yakni oknum pegawai yang melanggar dapat dipecat
“Periode perhitungannya itu tidak hadir berturut-turut maupun akumulatif itu tetap kena selama satu tahun yang ditandai dengan daftar hadir. Jadi penerapannya Bertahap sanksi ringannya tidak diterimakan TPP, dan sampai sanksi terberat itu bisa saja dipecat,” paparnya.
Penulis: Kurniawati
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional7 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional4 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional5 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R
-
Headline6 hari ago
BEM UI Bikin Meme Puan Berbadan Tikus, Teddy Garuda: Mahasiswa Jangan Sampai Jadi Pion