Regional
BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Gelar Sosialisasi kepada Pekerja Pers

Kronologi, Lamongan — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lamongan kembali mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK kepada Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL). Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi sekaligus memperluas jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) kepada para pekerja pers di daerah.
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan, sosialisasi program ke KJL dilakukan karena setiap pekerjaan memiliki resiko kerja apapun pekerjaannya. Mereka setelah diberikan sosialisasi diharapkan segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dan meneruskan informasi program perlindungan ini ke para jurnalis lainnya.
Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia baik formal (PU) maupun BPU. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Ditegaskan, siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. “Karena itu kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko,” tandas Iman, Minggu (13/02/2022).
Sosialisasi program BPJAMSOSTEK yang digelar di Aconk Caffe ini disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Lamongan, Dadang Setiawan. Dadang, panggilan akrabnya, mengatakan, untuk pekerja kategori BPU ini wajib mengikuti minimal 2 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK dan JKM ini iurannya cukup terjangkau, hanya Rp 16.800,- per bulan. Manfaatnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta.
Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.
“Jadi, manfaat program BPJAMSOSTEK bukan hanya untuk pekerja saja, tapi juga buat keluarganya, memberi kepastian jaminan sosial untuk kelanjutan hidup dan pendidikan ahli waris sepeninggal pekerja,” tandas Dadang.
Dadang mengatakan, sosialisasi kali yang telah dilakukan pada kelompok jurnalis, BPJAMSOSTEK Lamongan mencapai 30an lebih peserta sosialisasi. Mereka daftar program JKK dan JKM setelah diberikan sosialisasi dan memahami pentingnya perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai data, saat ini jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan mencapai 27.881 tenaga kerja formal atau Penerima Upah (PU) dan 2.299tenaga kerja non-formal atau bukan penerima upah (BPU).
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional24 jam ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional1 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan4 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi