Connect with us

Headline

Menko Airlangga: Manfaat JHT Lebih Besar Jika Pekerja Capai Usia Pensiun 56 tahun

Published

on

Menko Airlangga: Manfaat JHT Lebih Besar Jika Pekerja Capai Usia Pensiun 56 tahun 31

Kronologi, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim simulasi yang dilakukan menunjukkan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih menguntungkan daripada Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lewat aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Sesuai manfaatnya, JKP, kata Airlangga, merupakan perlindungan sosial jangka pendek bagi pekerja yang terkena PHK. JKP adalah turunan aturan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan, pekerja atau buruh yang terkena PHK berhak mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen upah pada bulan pertama sampai bulan ketiga, dan 25 persen upah di bulan 4-6.

Ia mencontohkan jika rata-rata gaji pekerja yang terkena PHK pada tahun ke-2 sebesar Rp5 juta, maka pekerja tersebut akan mendapatkan Rp2,25 juta dikalikan tiga bulan. Secara total, pekerja tersebut mendapatkan Rp6,75 juta.

Selanjutnya, pekerja tersebut masih akan mendapatkan 25 persen dari upah di bulan ke-4 sampai ke-6, yakni Rp1,25 juta dikalikan tiga bulan, sehingga menjadi Rp3,75 juta. Bila diakumulasi, dalam 6 bulan, pekerja mendapatkan manfaat JKP tunai senilai Rp10,5 juta.

Bandingkan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, di mana pekerja yang di-PHK mendapatkan JHT senilai 5,7 persen dari upah. Misalnya, pekerja bergaji Rp5 juta, mendapat Rp285 ribu kali 24 bulan menjadi Rp6,84 juta.

Jumlah itu masih ditambah dari 5 persen pengembangan selama dua tahun, yakni Rp355 ribu, atau jika ditotalkan menjadi Rp7,19 juta.

“Efektif, regulasi baru ini memberikan manfaat lebih besar, yaitu Rp10,5 juta dibandingkan Rp7,19 juta,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).

“Sementara, dengan Permenaker 2/2022, manfaat JHT akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun,” lanjut Airlangga.

Manfaat lainnya, sambung dia, pekerja dapat mengakses kebutuhan pembiayaan perumahan sebesar 30 persen sampai dengan Rp150 juta bagi pekerja dengan gaji Rp10 juta.

“Di aturan lama, pekerja tidak bisa mengakses 10 persen untuk masa persiapan pensiun, sehingga manfaat JHT kecil,” klaimnya.

Perlu dicatat, kata Airlangga, JKP sebesar 0,46 persen ditanggung pemerintah. Ini berarti pekerja tidak perlu membayar iuran JKP, sedangkan JHT ditanggung perusahaan 3,7 persen dan pekerja 2 persen.

Pemerintah pun menekankan masih memberikan sejumlah bantuan bagi pekerja yang terkena PHK.

“Akses terhadap pasar kerja dan bimbingan jabatan akan diberikan, sehingga bisa masuk kembali ke lapangan kerja. Demikian pula ada lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta,” tandasnya.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler