Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Kurang Sosialisasi, Permenaker 2/2022 Sebaiknya Ditinjau Ulang

REDAKSI by REDAKSI
14/02/2022
in Nasional
DPR Bakal Panggil Menkes dan IDI Bahas Pelantikan Konsil Kedokteran oleh Jokowi

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR RI. (hms)


Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Saya melihat bahwa Permenaker No. 2/2022 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja,” kata Saleh dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/2/2022).

Saleh melanjutkan, jika hasil diskusi publik ternyata menyebut bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, maka Permenaker ini harus dicabut.

“Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Politikus PAN ini mengaku belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker No. 2/2022.

Dalam rapat-rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan belum disampaikan secara komprehensif.

“Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita bisa menjelaskan,” ucapnya.

Terkait Permenaker 2/2022, menurut Saleh, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, ia mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.

Adapun isu yang melandasi penolakan tersebut adalah Permenaker Nomor 2/2022 yang menyatakan dengan tegas bahwa JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun.

Pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19/2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Saleh khawatir penolakan masyarakat terhadap Permenaker Nomor 2/2022 akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan tersebut.

“Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double claim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya,” katanya.

Masalahnya, tutur dia, JKP itu payung hukumnya adalah UU Cipta Kerja. “Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalau misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?” ucapnya.

Selain itu, Ketua Fraksi PAN ini melihat bahwa kebijakan Permenaker Nomor 2/2022 kurang sosialisasi. Apabila Kemenaker telah mengedukasi masyarakat terkait JKP dan menjelaskan keunggulan JKP, maka masyarakat akan mendukung.

Penulis: Tio
Tags: DPR RIFraksi PANPermenaker 2/2022Saleh Partaonan Daulay
alterntif text
Previous Post

Densus 88 Tangkap Kelompok Teroris yang Berencana Serang Polsek

Next Post

Dukung Polri, Habib Syakur: Pelaku Ujaran Kebencian Ingin Merusak Rakyat Lewat Medsos

Related Posts

Soal Kinerja Sekwan Rita Idrus, Komisi I Bakal Panggil BKD dan Sekda

Soal Kinerja Sekwan Rita Idrus, Komisi I Bakal Panggil BKD dan Sekda

25/06/2022
BK DPRD Kabgor Resmi Terima Aduan Insiden Ketua F-PAN Ngamuk

BK DPRD Kabgor Resmi Terima Aduan Insiden Ketua F-PAN Ngamuk

24/06/2022
Sukses Pertahankan Opini WTP, F-PAN Puji Pemerintahan Nelson-Hendra

Ketua F-PAN Kabgor Ngamuk di DPRD, Ternyata Ini Pemicunya

24/06/2022
Draft RKUHP Belum Dikirim ke DPR karena Masih Banyak Tipo

Draft RKUHP Belum Dikirim ke DPR karena Masih Banyak Tipo

22/06/2022
Next Post
Habib Syakur: Ketum Partai Harus Berani Tertibkan Kader yang Bikin Gaduh

Dukung Polri, Habib Syakur: Pelaku Ujaran Kebencian Ingin Merusak Rakyat Lewat Medsos

Jokowi Tak Mau Lockdown, Andi Arief: Alasannya Apa?

Andi Arief: Apa Benar Hasto Sekjen PDIP di Balik Penambangan Andesit?

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2623 shares
    Share 1049 Tweet 656
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    45 shares
    Share 18 Tweet 11

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved