Kronologi, Jakarta — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Sidang digelar di Ruang Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (9/2/2022).
Prasetio tampak mengenakan kemeja putih dan jaket biru donker. Dia duduk menghadap 9 anggota BK DPRD DKI Jakarta.
Kepada BK, Prasetio memberikan penjelasan mengenai awal mula penjadwalan paripurna interpelasi dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Prasetio merasa tak melakukan pelanggaran administrasi apapun terkait penjadwalan paripurna interpelasi Formula E Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut.
Prasetio kemudian menjelaskan rapat bamus digelar pada 27 September 2021 lalu. Dalam rapat itu ada tujuh agenda rapat bamus. Adapun, usulan supaya paripurna interpelasi Formula E segera diagendakan disampaikan oleh anggota Bamus di tengah rapat.
Prasetio kemudian menyampaikan sebagai pimpinan di legislatif Kebon Sirih, ia memiliki hak diskresi menggelar rapat interpelasi Formula E.
Kepada pimpinan dan anggota BK, Prasetio menjelaskan, hak diskresi tersebut digunakan karena empat Wakil Ketua DPRD DKI tidak mau menandatangani rapat interpelasi yang diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Empat Wakil Ketua DPRD tidak mau paraf sementara saya sebagai Pimpinan mempunyai hak mengakomodir usulan 33 orang pengusul, nah di situ lah saya pakai hak diskresi saya,” kata Pras, panggilan akrabnya, di ruang paripurna DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
Pras mengingatkan kembali bahwa agenda rapat interpelasi Formula E yang dicantumkan oleh Bamus sudah mendapatkan persetujuan para anggota. Bahkan dalam rapat tersebut, terdapat anggota BK Oman Rohman Rakinda, dan Ketua BK Achmad Nawawi.
Untuk membuktikan keterangannya, politikus PDIP itu bahkan menampilkan video rapat Bamus pada 27 September 2021. Video berdurasi lebih dari 5 menit itu menampilkan anggota Bamus membahas agenda rapat yang akan digelar.
Dijelaskan Pras, dalam rapat Bamus tersebut ada 7 rapat yang masuk dalam agenda. Namun Fraksi PDIP mengusulkan agar menambahkan 1 rapat yaitu rapat interpelasi Formula E.
Mendapatkan usulan tersebut, Pras kemudian meminta respons para anggota yang hadir. Saat pertanyaan pertama, anggota setuju adanya rapat interpelasi Formula E. Pras kembali mengonfirmasi adanya rapat interpelasi dan para anggota kembali menjawab setuju. Pras lalu mengetok palu. Rekaman video kemudian dihentikan.
“Di sini sudah terbukti saya tidak arogan memaksa adanya rapat interpelasi, bapak lihat sendiri kan? Saya tanya enggak hanya sekali, dan dijawab setuju,” kata Pras.
Dia kemudian menyampaikan bahwa penambahan rapat oleh Bamus tidak secara otomatis dapat disetujui pelaksanaannya. Bahkan, imbuhnya, dari 7 rapat yang diagendakan Bamus, tidak semua rapat digelar. Tergantung prioritas dan keputusan anggota dewan.
“Jadi bukan istilahnya 7 (rapat) yang di Bamus 7 diterima, enggak. Bisa 2 saja yang diterima,” ujarnya.
“Saya minta kepada teman-teman dewasalah berparlemen. Debat itu biasa,” ujar Pras mengakhiri penjelasan.
Diketahui, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI melaporkan Prasetio Edi Marsudi ke BK DPRD. Pelaporan ini terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
“Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di ruangan BK.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan pelaporan terhadap Prasetio terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Kami menduga ada pelanggaran administrasi terkait undangan bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan,” kata Baco di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post