Rabu, Agustus 17, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Minta Pemerintah Bekuk Empat Perusahaan Produsen Minyak Goreng yang Jadi Kartel

REDAKSI by REDAKSI
08/02/2022
in Headline, Nasional
DPR Minta Pemerintah Bekuk Empat Perusahaan Produsen Minyak Goreng yang Jadi Kartel

Pedagang minyak goreng curah. (istimewa)


Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, meminta pemerintah berani dan tegas mengumumkan perusahaan pelanggar ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng.

“Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, pemerintah juga harus berani menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera,” kata Amin di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Dalam kebijakan DMO, Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen CPO dan olein untuk mendistribusikan 20% produksinya ke pabrik minyak goreng lokal, dengan harga Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein.

Harga ini ditetapkan agar produsen bisa menjual minyak goreng yang terjangkau oleh mayoritas konsumen. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, bahkan akan mencabut izin ekspor CPO bagi pengusaha sawit yang melanggar kewajiban DMO 20% CPO untuk kebutuhan dalam negeri dan DPO sesuai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Selain larangan ekspor, menurut Amin, pemerintah juga harus berani mengumumkan perusahaan mana saja yang melanggar sehingga publik bisa mengetahuinya secara transparan.

Dia berharap, pengumuman perusahaan pelanggar kebijakan DMO bisa menekan kartel minyak goreng agar mengakhiri praktek oligopoli bisnis minyak goreng di dalam negeri. Karena, disinyalir oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), meroketnya harga minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir akibat praktek kartel yang dijalankan empat produsen minyak goreng terbesar.

alterntif text

KPPU yakin kartel minyak goreng lah yang mendikte harga hingga mencapai Rp 21.000 per liter atau hampir dua kali lipat harga eceran tertinggi (HET). KPPU juga mensinyalir, kartel minyak sengaja membatasi pasokan minyak goreng murah yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan mengontrol harga.

Selama Januari lalu, pemerintah menjalankan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter. Saat itu pemerintah meminta produsen besar untuk mendistribusikan 11 juta liter minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter. Namun Mendag Lutfi menuding produsen CPO tidak mematuhi kebijakan itu karena kenyataannya yang tersedia di pasar hanya 4,7 juta liter.

“Ini menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan minyak goreng satu harga dan memicu panic buying. Dan faktanya, pemerintah tidak berani tegas terhadap kelompok kartel ini. Ini ada apa?” kata Amin.

Berdasarkan hasil pengusutan KPPU, kelompok kartel yang menguasai 46,5 persen pasar minyak goreng nasional tersebut, mereka menaikkan harga di waktu yang bersamaan, dengan besaran kenaikan yang hampir sama. KPPU juga memiliki bukti-bukti adanya kartel dan praktik oligopoli perdagangan minyak goreng melalui kesepakatan diantara produsen terbesar minyak goreng.

“Keempat perusahaan kartel mengendalikan harga dan pasokan karena merupakan pelaku usaha terintegrasi yang memiliki perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO, dan pabrik minyak goreng. Ini jelas moral hazard. Pemerintah harus berani dan tegas,” pungkas Amin.

Penulis: Tio
Tags: Amin AKDPR RIKartel Minyak Goreng
Previous Post

Pria di Ipilo Meninggal Usai Divaksin, Pemprov Gorontalo Diminta Tanggung Jawab

Next Post

Tok! DPR Setujui Penjualan 2 Kapal Perang Indonesia

Related Posts

Puan Bantah DPR Diamkan Kasus Kematian Brigadir J

Puan Bantah DPR Diamkan Kasus Kematian Brigadir J

16/08/2022
Besok, BEM SI Geser Demo Jokowi 11 April ke Gedung DPR

Kinerja Legislasi DPR, Rampungkan 43 UU dalam 3 Tahun

16/08/2022
MAKI Endus Kejanggalan soal Pemenang Lelang Proyek Gorden DPR  Rp43,5 Miliar

Nota Keuangan 2023, DPR Minta Insentif Pajak Dipertajam demi PEN

16/08/2022
Formappi: Puan Maharani Tak Fokus Perbaiki Kinerja DPR

Formappi: Puan Maharani Tak Fokus Perbaiki Kinerja DPR

13/08/2022
Next Post
Tok! DPR Setujui Penjualan 2 Kapal Perang Indonesia

Tok! DPR Setujui Penjualan 2 Kapal Perang Indonesia

Pupuk Subsidi Langka, Rizal Ramli:  Ngakunya Sih Pro-Petani, tapi Kebijakannya Terbalik

Pupuk Subsidi Langka, Rizal Ramli: Ngakunya Sih Pro-Petani, tapi Kebijakannya Terbalik

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    Komnas HAM Bilang Tak Ada Indikasi Penganiayaan Pembunuhan Brigadir J

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Komite Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Panipi Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Satu Tahun Proses PAW Meyke Lavarence tak Kunjung Tuntas, Ketua DPD II PG Sangihe Dinilai Cuek

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Gorontalo Amankan 2 Warga Pengguna Narkoba, 2 Orang Masih Buron

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Kapal Perintis tak Kunjung Masuk, Warga Kepulauan Marore Terancam Terisolir

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved