Sabtu, Juni 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Opini

Dear Hakim MK, Indonesia Mau Mencari Contoh Perbandingan Negara Mana Lagi?

REDAKSI by REDAKSI
07/02/2022
in Opini
Dear Hakim MK, Indonesia Mau Mencari Contoh Perbandingan Negara Mana Lagi?

Aktivis Demokrasi, Chris Komari./Ist


Oleh: Chris Komari
(Activist Democracy City Council 2002 dan 2008)

Banyak negara yang menjalankan system presidential dan memiliki multi partai, dan negara itu tidak memiliki persyaratan presidential threshold baik 1% atau 20% bagi warga negaranya untuk bisa menjadi kandidat Presiden, seperti negara:

USA
MEXICO
ARGENTINA
BRAZIL
PHILLIPINE
TURKEY
VENEZUELA

Saya itu heran, bahkan tepuk jidat ketika mengetahui HAKIM MK mengatakan bahwa negara USA itu tidak bisa dijadikan contoh sebagai negara demokrasi yg menjalankan system presidential, karena tidak memiliki multi partai seperti di Indonesia.

Selanjutnya hakim MK mengatakan bahwa di negara USA hanya memiliki 2 partai politik, yakni partai REPUBLICAN dan partai DEMOKRAT + INDEPENDENT.

Sebagai seorang Activist Democracy yang cukup lama tinggal di USA, I was stunt dan shocked mendengarkan hal itu di depan mata dan telingga saya sendiri, ketika saya ikut hadir secara virtual pada sidang MK yang ke #3 membahas judicial review (JR) presidential threshold 20% pada tanggal 3 February 2022 yang baru lalu.

Dear Hakim MK, Indonesia Mau Mencari Contoh Perbandingan Negara Mana Lagi? 1

Saya kaget and shocked, karena statements dan argumentasi itu datangnya dari seorang HAKIM MK yang mulia, ketika membahas judicial review (JR) presidential threshold 20% dimana saya ikut hadir menjadi salah satu pemohon prinsipalnya.

Pada PILPRES 2020 yang baru lalu di Amerika Serikat, ada 4 pasangan CAPRES dari 4 partai politik:

1). Joe Biden (Democrat Party).
2). Donald Trump (Republican Party).
3). Howie Hawkins (Green Party).
4). Jo Jorgensen (Libertarian Party).

Itu para CAPRES tahun 2020 baru lalu, ada 4 pasangan dan 4 partai politik.

Bagaimana mungkin negara USA dikatakan hanya memiliki 2 partai politik + independent?

Jangan kaget, bahwa jumlah CAPRES (kandidat Presiden) pada PILPRES di Amerika Serikat tahun 2020 yang baru lalu, secara resmi terdaftar sebanyak 1,212 kandidat Presiden di Federal Election Commission (FEC), semacam KPU di Indonesia.

Iya, sebanyak 1,212 kandidat Presiden di negara USA pada PILPRES tahun 2020 yang baru lalu.

Kenapa bisa begitu banyak? Itulah hebatnya system PRIMARY election dan demokrasi di Amerika Serikat.

Untuk bisa mendaftarkan diri menjadi seorang CAPRES di USA, hanya perlu memenuhi 3 syarat saja:

1). Lahir di USA, tentunya masih menjadi warga negara Amerika Serikat.
2). Berumur minimal 35 tahun.
3). Tinggal di negara Amerika Serikat secara permanent minimal 14 tahun.

Hanya 3 itu saja syarat untuk bisa menjadi seorang kandidat Presiden di Amerika Serikat (USA).

Jadi hampir semua warga negara Amerika Serikat bisa mencalonkan diri menjadi kandidat Presiden merujuk pada prinsip demokrasi on EQUALITY and EQUAL OPPORTUNITY through FREE, OPEN and FAIR COMPETITION.

Tetapi ketika seorang CAPRES di Amerika Serikat itu mulai melakukan kampanye politik di seluruh negara bagian sebanyak 50 STATES itu dan menerima donasi uang dari publik atau sudah mengeluarkan biaya kampanye lebih dari $5,000 dollar, maka CAPRES ini harus melaporkan diri (filling candidacy) secara resmi kepada Federal Election Commission (FEC) di Amerika Serikat, semacam KPU di Indonesia.

Dari 1,212 kandidat Presiden itu ketika mulai melakukan kampanye Presiden dan tidak mendapatkan dukungan yang cukup significant dari minimal 50% dari total 50 negara bagian; minimal di 25 negara bagian, apalagi cuma dapat dukungan di 3 atau 4 negara bagian, maka para kandidat Presiden itu mulai berpikir, tahu diri, punya ETIKA politik, punya malu dan dengan segera mengambil keputusan lebih cepat untuk membatalkan (suspending) kampanye PILPRES.

Dari situlah kita tahu, ratusan kandidat Presiden itu mulai berguguran satu demi satu, seperti daun pohon yqng gugur di musim spring (musim gugur).

Karena itu, biar ada 1 juta kandidat Presiden di Amerika Serikat, tidak akan masalah karena menggunakan system primary election!

Dari 1,212 kandidat Presiden itu, dalam waktu 8 bulan hingga 12 bulan kampanye hingga mendekati kira-kira 1 bulan sebelum hari pemilihan umum (general election), pada akhirnya hanya akan tersisa 4 pasangan, 3 pasangan atau bahkan cuma 2 pasangan.

Karena apa?

Ketika seorang CAPRES di USA itu sudah ketinggalan jauh dari kandidat lainnya, mereka tahu diri, mereka punya ETIKA politik yang tinggi dan punya rasa malu, karena tahu bakal tidak akan menang, dan segera menghentikan kampanye PILPRES.

Mereka tidak ingin di bully oleh para media di USA dan juga tidak ingin “on the record” menjadi politisi yqng paling buntut tapi ngotot terus ingin meneruskan kampanye PILPRES, wasting time, energy and money, tidak tahu diri dan tidak punya malu.

Kalau di Indonesia mungkin hal itu bisa terjadi, ada kandidat Presiden yang terus melakukan kampanye PILPRES karena ingin terus mendapatkan perhatian publik, spotlight di media, tidak punya malu dan tidak memiliki etika politik yqng tinggi, meski tahu tidak bakal menang di PILPRES.

Bahkan sampai sekarang ini, jumlah partai politik di Amerika Serikat yqng terdaftar (registered) dan qualified untuk bisa ikut PEMILU di USA itu jumlahnya lebih banyak dibanding dengan jumlah partai politik yang ada di Indonesia saat ini, seperti:

1). Republican party
2). Democrat party
3). Green party
4). Libertarian party
5). The American independent party
6). Peace and freedom party
7). Constitution Party.
8). Progressive party.
9). United Citizens party
10). Human rights party
11). People’s party
12). American solidarity party.
13). Reform Party
14). Socialist Party
15). Conservative Party
16). Independent Conservative Democratic Party
17). U.S Taxpayer’s Party
18). Liberal Party
19). American Solidarity Party
20). We The People Party
21). Party for Socialism and Liberation
22). Ace Party
23). George Wallace Party
24). American People’s Freedom Party
25). Democratic-Farmer Labor Party.

Itu hanya sebagian dan masih banyak partai politik lainya yqng qualified dan registered untuk bisa ikut PEMILU di negara Amerika Serikat.

Jadi bagaimana mungkin negara Amerika Serikat itu hanya memiliki 2 partai politik + independent?

Dari 167 negara yang dijadikan survey INDEX DEMOCRACY oleh the Economist Intelligence Unit (EIU) tiap tahun, tidak ada 1 negara lain pun yqng memiliki persyaratan presidential threshold 20% ataupun 1% yang dikaitkan sebagai persyaratan untuk menjadi kandidat Presiden.

Lepas dari argumentasi konstitusi, HUKUM dan prinsip-prinsip demokrasi, presidential threshold 20% itu hanya akal bulus dan rekayasa dari partai politik besar di Indonesia yang ingin menguasai bursa PILPRES! It’s that simple.

Masak begitu saja tidak bisa menelaah dan memamahinnya!

Karena itu, presidential threshold 20% itu harus segera dihapuskan karena jelas inkonstitusionil, tidak demokratis, melanggar kedaulatan TERTINGGI RAKYAT dan tidak ada satupun negara lain yang melakukan itu. (*)

Tags: Amerika SerikatChris KomariDemokrasiHakim MKKPUMahkamah KonstitusiPilpres 2024Presidential Treshold
alterntif text
Previous Post

Masyarakat Keluhkan BPJS Tidak Aktif, DPRD Gorut Panggil Instansi Terkait

Next Post

Menkes Budi: Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Telah Lampaui Gelombang Kedua

Related Posts

Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

25/06/2022
Gelar Musran, DPC PPP Jakarta Pusat Dorong Duet Anies-Suharso

Gelar Musran, DPC PPP Jakarta Pusat Dorong Duet Anies-Suharso

25/06/2022
Fadli Zon Ditegur Prabowo, Fahri Hamzah: Parpol Tak Boleh Ganggu Wakil Rakyat

Fahri: Pencalonan Pilpres 2024 Berdasarkan Suara Pileg 2019 Tak Logis

25/06/2022
Ketum PPP Suharso Monoarfa Siap Jadi Cawapres 2024

Ketum PPP Suharso Monoarfa Siap Jadi Cawapres 2024

25/06/2022
Next Post
Menkes Budi: Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Telah Lampaui Gelombang Kedua

Menkes Budi: Jumlah Kasus Covid-19 di DKI Telah Lampaui Gelombang Kedua

Anggota DPRD dan Kepala Disporapar Kabupaten Gorontalo Sepakat Berdamai, Syam T Ase Jadi Mediator

Anggota DPRD dan Kepala Disporapar Kabupaten Gorontalo Sepakat Berdamai, Syam T Ase Jadi Mediator

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    Imbas Anies Ubah 22 Nama Jalan, Kemendagri: Warga Jakarta Harus Bikin KTP-KK Baru

    2392 shares
    Share 957 Tweet 598
  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Cak Imin Dilarang Pasang Foto Gus Dur di Kegiatan Politik PKB

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Khawatir Kemarahan Umat Islam Membesar, JMN Minta Holywings Ditutup!

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    183 shares
    Share 73 Tweet 46

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved