Jumat, Agustus 12, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Rusli Habibie Menang dari Rustam Akili dalam Kasus Wanprestasi

REDAKSI by REDAKSI
03/02/2022
in Regional
Rusli Habibie Menang dari Rustam Akili dalam Kasus Wanprestasi 1

Kronologi, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memenangkan gugatan kasus wanprestasi yang diajukannya terhadap Rustam Hs Akili. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Limboto, majelis hakim menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan dan memutuskan tergugat bersalah.

Dalam kasus ini, Rustam Akili dianggap memiliki utang sebesar Rp915 juta. Menurut hakim, seluruh alat bukti yang diajukan penggugat sah demi hukum.

“Terbukti Rustam Akili ingkar janji atau wanprestasi. Dan terbukti Rustam Akili memiliki utang kepada klien kami sebesar Rp915 juta. Hakim menghukum tergugat untuk membayar pinjaman uang kepada penggugat,” kata pengacara Rusli Habibie, Suslianto, Kamis (3/2/2022).

Tidak cuma membayar utang, kata Suslianto, pada sidang pembacaan putusan hakim ikut menyebut jika semua tanggapan, jawaban, bukti-bukti yang diajuakan tergugat tidak sesuai dengan fakta.

alterntif text

“Artinya, semua itu tidak memiliki korelasi sehingga keterangan saksi-saksi dan ahli dinyatakan oleh hakim adalah hanya sebuah asumsi. Tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Suslianto.

Kendati demikian, penggugat berserta pengacara tetap menghargai sikap dan hak-hak tergugat jika kemudian akan mengajukan banding atas putusam hakim.

“Apapun sikap yang akan dilakukan tergugat nanti akan kami hargai. Terserah apakah mengajukan banding atau tidak. Hanya kami berharap tergugat legowo dan membayar secara suka rela utang kepada klien kami,” tutup Suslianto.

Terpisah, pengacara Rustam Akili, Susanto Kadir, mengaku masih akan mendalami hasil putusan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, dalam berperkara semua orang punya hak yang sama di mata hukum.

“Putusan tadi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apa yang disampaikan hakim pun baru sebatas pokok-pokok materi sidang, bukan secara utuh. Kami masih akan melakukan kajian terhadap putusan hakim,” pungkas Susanto.

Penulis: Even Makanoneng
Tags: Kasus Utang Rustam AkiliRusli Habibie
Previous Post

Kemenkes Catat 324 Anak di Indonesia Terpapar Covid Omicron

Next Post

Fahri Hamzah Kritik Politikus Takut Sama Ketum Parpol

Related Posts

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie, Adhan Beberkan soal Anggaran yang Janggal

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Rusli Habibie, Adhan Beberkan soal Anggaran yang Janggal

27/07/2022
Rusli Habibie Bagi-bagi Sembako, Iskandar Mangopa: Kinerja Gubernur Patut Diapresiasi

Rusli Habibie Bagi-bagi Sembako, Iskandar Mangopa: Kinerja Gubernur Patut Diapresiasi

06/04/2022
2 Hari Kunjungi CDOB, Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Puji Kinerja Rusli Habibie

2 Hari Kunjungi CDOB, Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Puji Kinerja Rusli Habibie

29/03/2022
Rancangan APBD 2020 Provinsi Gorontalo Sudah Ditetapkan, Caleg Terpilih Ini Protes

Dilaporkan Rusli Habibie, Puluhan Advokat Gorontalo Bela Adhan Dambea

21/03/2022
Next Post
Fahri Hamzah Kritik Politikus Takut Sama Ketum Parpol

Fahri Hamzah Kritik Politikus Takut Sama Ketum Parpol

Covid Melonjak, Perhimpunan Guru Ingatkan Pemerintah Pusat Tak ‘Ngeyel’ soal PTM

Covid Melonjak, Perhimpunan Guru Ingatkan Pemerintah Pusat Tak 'Ngeyel' soal PTM

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6050 shares
    Share 2420 Tweet 1513
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ini Alasan Pemberian Gelar Adat Kepada Bupati Gorontalo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved