Kronologi, Gorontalo – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memenangkan gugatan kasus wanprestasi yang diajukannya terhadap Rustam Hs Akili. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Limboto, majelis hakim menyatakan permohonan penggugat untuk sebagian dikabulkan dan memutuskan tergugat bersalah.
Dalam kasus ini, Rustam Akili dianggap memiliki utang sebesar Rp915 juta. Menurut hakim, seluruh alat bukti yang diajukan penggugat sah demi hukum.
“Terbukti Rustam Akili ingkar janji atau wanprestasi. Dan terbukti Rustam Akili memiliki utang kepada klien kami sebesar Rp915 juta. Hakim menghukum tergugat untuk membayar pinjaman uang kepada penggugat,” kata pengacara Rusli Habibie, Suslianto, Kamis (3/2/2022).
Tidak cuma membayar utang, kata Suslianto, pada sidang pembacaan putusan hakim ikut menyebut jika semua tanggapan, jawaban, bukti-bukti yang diajuakan tergugat tidak sesuai dengan fakta.
“Artinya, semua itu tidak memiliki korelasi sehingga keterangan saksi-saksi dan ahli dinyatakan oleh hakim adalah hanya sebuah asumsi. Tidak sesuai dengan fakta hukum,” ungkap Suslianto.
Kendati demikian, penggugat berserta pengacara tetap menghargai sikap dan hak-hak tergugat jika kemudian akan mengajukan banding atas putusam hakim.
“Apapun sikap yang akan dilakukan tergugat nanti akan kami hargai. Terserah apakah mengajukan banding atau tidak. Hanya kami berharap tergugat legowo dan membayar secara suka rela utang kepada klien kami,” tutup Suslianto.
Terpisah, pengacara Rustam Akili, Susanto Kadir, mengaku masih akan mendalami hasil putusan majelis hakim pada sidang pembacaan putusan tersebut. Menurutnya, dalam berperkara semua orang punya hak yang sama di mata hukum.
“Putusan tadi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Apa yang disampaikan hakim pun baru sebatas pokok-pokok materi sidang, bukan secara utuh. Kami masih akan melakukan kajian terhadap putusan hakim,” pungkas Susanto.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post