Kronologi, Gorontalo – Kuasa Hukum Rusli Habibie, Suslianto, merencanakan pengajuan sita harta tergugat Rustam Akili ke Pengadilan Negeri Limboto bila keputusan wanprestasi telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Suslianton mengatakan, pengajuan sita harta akan dilakukan apabila dalam putusan banding dan kasasi penggugat tetap dimenangkan dan tergugat terbukti bersalah.
“Bila keputusan sudah berkuatan hukum tetap atau inkrah dan tergugat tidak mau membayar, maka jalan satu-satunya kami akan mengajukan permohonan sita atau eksekusi terhadap harga benda milik tergugat sebagai jaminan pelunasan hutang,” tegas Suslinato, Kamis 93/2/2022).
“Namun sebelum kami mengajukan upaya paksa dan permohonan sita harta, tergugat bisa mengembalikan pinjaman uang secara suka rela,” sambung Suslianto usai menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.
Baca juga: Rusli Habibie Menang dari Rustam Akili dalam Kasus Wanprestasi
Dalam pembacaan putusan disebutkan, Rustam Akili memiliki pinjaman dari Rusli Habibie yang dilakukan pada tahun 2009, 2010, dan 2015. Jumlah pinjaman sampai 12 kali dibuktikan dengan sejumlah kwitasi dan bukti transfer dengan total Rp915.000.000.
Suslianto juga mengutip isi pernyataan hakim dalam sidang yang menyebut jika semua tanggapan, jawaban, bukti-bukti yang diajukan tergugat tidak sesuai dengan fakta. Bahkan, tidak memiliki korelasi dengan apa yang disampaikan pengugat.
“Hakim menyebut seperti itu, bahwa semua yang mereka sampaikan tidak memiliki korelasi sehingga keterangan saksi-saksi dan ahli dinyatakan hanya sebuah asumsi atau tidak sesuai dengan fakta hukum,” ketus Suslianto.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post