Connect with us

Kriminal

Adam Deni Jadi Tersangka Kasus ITE, Polisi Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Gunakan Medsos

Published

on

Adam Deni Jadi Tersangka Kasus ITE, Polisi Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Gunakan Medsos 31

Kronologi, Jakarta – Pegiat media sosial, Adam Deni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus ITE atas unggahannya di media sosial. Adam Deni ditetapkan tersangka karena dinilai melanggar Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.

Pengusutan kasus Adam Deni sendiri dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.

Tekait kasus Deni Adam, polisi pun mengingatkan masyarakat untuk tak sembarangan menggunakan media sosial agar tak bersinggungan dengan pidana. Pasalnya, Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.

“Uploadnya di media sosial. Jadi makanya kami mengimbau juga ini menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum, agar tidak mengupload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos, karena dapat berakibat konsekuensi hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Polisi sendiri hingga kini masih mendalami kasus Adam Deni yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tersebut.

Jadi Peringatan Perlindungan Data Pribadi

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai, penanganan perkara Adam Deni bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tak serampangan menyebarluaskan data pribadi seseorang di media sosial.

Menurut Fachrizal, menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Namun jika pengambilan data orang lain itu dapat izin, maka tak melanggar pidana.

“Itu memang jaminan data pribadi mas. Jadi memang apapun kata kuncinya melawan hukum dan tanpa hak,” kata Fachrizal, dikutip merdeka.com, Kamis (3/2).

Secara umum, kata dia, Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE adalah untuk melindungi data pribadi seseorang. Sebab, menurut dia, aturan mengenai perlindungan data pribadi hingga kini masih menuai pro dan kontra.

Fachrizal menilai, perlindungan data pribadi dilakukan pemerintah belum seketat seperti di luar negeri seperti Belanda atau eropa lain terkait data perlindungan data pribadi. Dia mencontohkan di Belanda mengambil foto orang lain harus izin. Apalagi memotret anak kecil tanpa seiizin orang tuanya dapat dikenakan pidana.

“Kita memang belum punya undang-undang perlindungan data pribadi, itu juga masalahnya. Selama ini data pribadi pasal 32 UU ITE ini tapi ini kan masih sangat umum,” ucap Fachrizal.

Menurut dia, dokumen yang dapat melanggar pidana itu beragam, seperti data pribadi KTP, data perusahaan seperti gaji pegawai, termasuk foto hingga merekam pembicaran orang tanpa izin atau nomor telepon.

Fachrizal menjelaskan, semua data itu merupakan privasi dan bukan milik publik. Sebab menurutnya, penyebaran data pribadi tanpa izin berdampak luas.

“Data apa saja termasuk misalkan foto-foto pribadi diunggah tanpa izin. Kecuali alasan hukum misal pengadilan harus disita atau alasan administrasi pengurusan apa tetapi kan harus disimpan,” ujar dia.

Namun, lanjut Fachrizal, lain hal jika foto atau data pribadi orang tersebut sudah disebarkan ke media sosial. Menurut dia, orang tersebut berarti sudah setuju datanya diketahui orang lain.

“Misalnya saya di meng-copy datanya orang lain kemudian saya unggah di Facebook atau media sosial itu kan enggak boleh. Privasinya dibuka ke tempat umum ya,” pungkasnya.

Sumber: Medeka.com
Editor: Zulhamdi
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal2 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler