Kriminal
Adam Deni Jadi Tersangka Kasus ITE, Polisi Ingatkan Warga Jangan Sembarangan Gunakan Medsos

Kronologi, Jakarta – Pegiat media sosial, Adam Deni, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus ITE atas unggahannya di media sosial. Adam Deni ditetapkan tersangka karena dinilai melanggar Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang ITE.
Pengusutan kasus Adam Deni sendiri dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD.
Tekait kasus Deni Adam, polisi pun mengingatkan masyarakat untuk tak sembarangan menggunakan media sosial agar tak bersinggungan dengan pidana. Pasalnya, Adam Deni diduga mengunggah dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik.
“Uploadnya di media sosial. Jadi makanya kami mengimbau juga ini menjadikan pelajaran berharga bagi masyarakat umum, agar tidak mengupload atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik tanpa seizin pemiliknya ke medsos, karena dapat berakibat konsekuensi hukum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Polisi sendiri hingga kini masih mendalami kasus Adam Deni yang sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tersebut.
Jadi Peringatan Perlindungan Data Pribadi
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai, penanganan perkara Adam Deni bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tak serampangan menyebarluaskan data pribadi seseorang di media sosial.
Menurut Fachrizal, menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Namun jika pengambilan data orang lain itu dapat izin, maka tak melanggar pidana.
“Itu memang jaminan data pribadi mas. Jadi memang apapun kata kuncinya melawan hukum dan tanpa hak,” kata Fachrizal, dikutip merdeka.com, Kamis (3/2).
Secara umum, kata dia, Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE adalah untuk melindungi data pribadi seseorang. Sebab, menurut dia, aturan mengenai perlindungan data pribadi hingga kini masih menuai pro dan kontra.
Fachrizal menilai, perlindungan data pribadi dilakukan pemerintah belum seketat seperti di luar negeri seperti Belanda atau eropa lain terkait data perlindungan data pribadi. Dia mencontohkan di Belanda mengambil foto orang lain harus izin. Apalagi memotret anak kecil tanpa seiizin orang tuanya dapat dikenakan pidana.
“Kita memang belum punya undang-undang perlindungan data pribadi, itu juga masalahnya. Selama ini data pribadi pasal 32 UU ITE ini tapi ini kan masih sangat umum,” ucap Fachrizal.
Menurut dia, dokumen yang dapat melanggar pidana itu beragam, seperti data pribadi KTP, data perusahaan seperti gaji pegawai, termasuk foto hingga merekam pembicaran orang tanpa izin atau nomor telepon.
Fachrizal menjelaskan, semua data itu merupakan privasi dan bukan milik publik. Sebab menurutnya, penyebaran data pribadi tanpa izin berdampak luas.
“Data apa saja termasuk misalkan foto-foto pribadi diunggah tanpa izin. Kecuali alasan hukum misal pengadilan harus disita atau alasan administrasi pengurusan apa tetapi kan harus disimpan,” ujar dia.
Namun, lanjut Fachrizal, lain hal jika foto atau data pribadi orang tersebut sudah disebarkan ke media sosial. Menurut dia, orang tersebut berarti sudah setuju datanya diketahui orang lain.
“Misalnya saya di meng-copy datanya orang lain kemudian saya unggah di Facebook atau media sosial itu kan enggak boleh. Privasinya dibuka ke tempat umum ya,” pungkasnya.
Sumber: Medeka.com Editor: Zulhamdi
-
Regional2 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional1 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional2 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Headline6 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Headline3 hari ago
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Bukber Ramadhan: Hindari Kesan Pemerintah Anti Islam
-
Nasional4 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Megapolitan5 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional5 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama