Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta, pemerintah transparan dan menjelaskan detail isi kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara Flight Information Region (FIR) Indonesia dengan Singapura. Sebab, kesepakatan itu termasuk kategori kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kedaulatan negara.
“Maka dokumen kesepakatan baik terkait ekstradisi, pelayanan ruang udara dan kerjasama pertahanan yang telah ditandangani wajib untuk dapat diakses oleh publik. Sejauh ini yang beredar adalah penjelasan poin-poin kesepakatan, bukan dalam bentuk dokumen resmi yang telah ditandangani,” ujar Sukamta di Jakarta, Selasa (1/2/2022).
Sukamta mengingatkan bahwa wilayah kepuluan Natuna dan kepulauan Riau sangat strategis bagi Indonesia. Tak heran bila publik berharap kedaulatan baik di darat, laut maupun udara, dalam ruang kendali pihak Indonesia.
Dia memaparkan, berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat ekslusif. Artinya, ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia.
“Jika mendasarkan klaim ini, mestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia,” tegasnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menganggap, pemerintah saat ini sudah memiliki kemampuan teknologi dan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang navigasi serta teknologi keselamatan penerbangan. Semestinya negosiasi untuk mendapatkan ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau akan lebih kuat.
“Saya menduga poin-poin kesepakatan terkait FIR terasa tidak banyak perubahan dibanding kesepakatan lama. Seperti terkait pengelolan ruang udara pada ketinggian 0 sampai 37.000 kaki masih menjadi kewenangan Singapura. Ini karena daya tawar Indonesia tidak cukup kuat. Indonesia sejauh ini belum bisa masuk anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) kategori III, sementara Singapura sudah pada Kategori II,” ungkap Sukamta.
Oleh sebab itu, Sukamta berharap dokumen MOU bisa diakses publik. Sehingga semua pihak dapat memberikan penilaian yang obyektif terhadap poin-poin kesepatan yang telah ditandatangani.
Penulis: Tio
Discussion about this post