Kronologi, Jakarta – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, percaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses laporannya terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, terkait dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal itu disampaikan Ubed seusai memenuhi panggilan KPK guna mengklarifikasi pelaporan atas dugaan KKN yang dilakukan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. Ubed datang ke KPK didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Wakil Kamal.
“Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara, untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai undang-undang. Kami menghormati KPK,” kata Ubed di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Ubed juga meyakini, di Indonesia saat ini masih tetap mengedepankan prinsip asa Equality Before The Law atau siapa pun sama di muka hukum.
“Kami percaya di republik ini ada prinsip Equality Before The Law ya, siapapun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh azas praduga tak bersalah,” tuturnya.
“Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu,” sambungnya.
Dalam kedatanganya ke KPK, Ubed juga membawa, dokumen tambahan untuk memperkuat laporanya. Meski demikian, Ubed enggan membeberkan, dokumen tersebut.
“Kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan. Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti,” tandas Aktivis ’98 ini.
Penulis: Tio
Discussion about this post