Selasa, Mei 24, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Teken Kerjasama Dengan Polri, BPJamsostek Mantap Tingkatkan Kepatuhan

REDAKSI by REDAKSI
26/01/2022
in Regional
A A
Teken Kerjasama Dengan Polri, BPJamsostek Mantap Tingkatkan Kepatuhan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo./Ist


Kronologi, Jakarta — Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia) untuk menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerjasama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kesepakatan kerjasama dengan POLRI ini tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

alterntif text

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro, Selasa (25/1/2022).

Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak memang diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Anggoro, kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo, selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Drs. Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU no. 24/2011 dapat segera terwujud.

Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah POLDA dan POLRES se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Menyambut kerja sama ini Kepala Kantor Cabang Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko berharap dengan adanya Nota kesepahaman ini akan semakin mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Melalui dukungan dari POLRI ini,kami berharap dapat bersama sama dalam penegakan badan usaha atau pemberi kerja terhadap terhadap regulasi tentang ketenagakerjaan demi kepesentingan kesejahteraan pekerja Indonesia”, tutup Guguk.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Anggoro Eko CahyoBP JamsostekPolri
alterntif text
Previous Post

Tahun 2021, Permohonan Perlindungan Ke LPSK Pecahkan Rekor Teringgi Selama 13 Tahun

Next Post

Minta Pejabatnya Tidak Boros, Bupati Nelson: Biar Boleh Perjalanan Dinas dan Beli Macam-Macam

Related Posts

Novel ke Firli KPK: Bila Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Bisa Minta Bantuan Kami

Novel ke Firli KPK: Bila Tak Mampu Tangkap Harun Masiku, Bisa Minta Bantuan Kami

23/05/2022
Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja

Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada Keluarga Pekerja

20/05/2022
Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo ​Sambut Baik Penghargaan dari ANRI

Kepala BPJamsostek Surabaya Darmo ​Sambut Baik Penghargaan dari ANRI

23/05/2022
Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI

Pengelolaan Arsip BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan ANRI

20/05/2022
Next Post
Minta Pejabatnya Tidak Boros, Bupati Nelson: Biar Boleh Perjalanan Dinas dan Beli Macam-Macam

Minta Pejabatnya Tidak Boros, Bupati Nelson: Biar Boleh Perjalanan Dinas dan Beli Macam-Macam

Jadwal Pilpres 2024: Pendaftaran Capres Dibuka September 2023

Jadwal Pilpres 2024: Pendaftaran Capres Dibuka September 2023

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved