Kronologi, Gorontalo – Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo menangkap pelaku penjual obat tanpa izin edar berinisial ML (24) di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Selasa (25/1/22). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan berbagai penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Tim Opsnal Sat Narkoba telah mengamankan ML karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dari dokter,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Irwanto.
Dalam penggeladahan di rumah ML, tim opsnal berhasil menyita 21 strip obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 210 butir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dikenai sangsi dengan pidana 15 tahun penjara dengan pasal 196 Jo Pasan 197 No 36 Tahun 2009.
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” jelas Iptu Mahyudin.
Penulis: Elmawati Jaya
Discussion about this post