Kriminal
Polres Gorontalo Bekuk Pelaku Penjual Obat Ilegal

Kronologi, Gorontalo – Jajaran Satresnarkoba Polres Gorontalo menangkap pelaku penjual obat tanpa izin edar berinisial ML (24) di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Selasa (25/1/22). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan berbagai penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Tim Opsnal Sat Narkoba telah mengamankan ML karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat, ML sering menjual obat-obatan tanpa disertai resep dari dokter,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Irwanto.
Dalam penggeladahan di rumah ML, tim opsnal berhasil menyita 21 strip obat jenis Trihexiphenidyl sebanyak 210 butir.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dikenai sangsi dengan pidana 15 tahun penjara dengan pasal 196 Jo Pasan 197 No 36 Tahun 2009.
“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00,” jelas Iptu Mahyudin.
Penulis: Elmawati Jaya
-
Regional2 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional1 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional2 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Headline6 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Headline3 hari ago
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Bukber Ramadhan: Hindari Kesan Pemerintah Anti Islam
-
Nasional4 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Megapolitan5 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional5 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama