Nasional
Jika Tuntutan Mereka Tak Dipenuhi, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Gedung DPR

Kronologi, Jakarta – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besar di depan gedung DPR RI pada Senin, 7 Februari mendatang. Demonstrasi ini akan diikuti lebih dari 10 ribu buruh.
Said Iqbal menjelaskan, aksi unjuk rasa nanti mengusung dua tuntutan. Pertama, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, meminta DPR RI memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atau Presiden Joko Widodo, lantaran tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law. Misalnya, menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.
“Banyak kabupaten/kota di Indonesia tidak naik upah minimum, kalaupun naik hanya Rp37.000 per bulan. Atau dibagi 30 hari hanya Rp1.250 per hari, setengah dari harga toilet umum, padahal Indoensia adalah G20,” ucap Said Iqbal dalam keterangan pers virtual, Rabu (26/1/2022).
Said Iqbal meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mematuhi dan mengikuti keputusan MK.
“Pak Anies saja berani. Enggak diapa-apain. Kalau itu tidak melanggar hukum, karena mengikuti keputusan MK. Yang benar malah tidak dituruti, yang salah malah ditakuti,” sesalnya.
Dia juga meminta PP 36/2021 segera dicabut dan para gubernur merevisi UMK. Karena, MK telah menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya, MK menyatakan, pelaksanaan UU Ciptaker yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas ditangguhkan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Salahudin, menilai, PP 36/2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2022, ditangguhkan. Dalihnya, kepentingan buruh berdampak luas dan bersifat strategis.
“Kami bisa menafsirkan, bahwa aturan-aturan ketenagakerjaan yang sifatnya strategis dan berdampak luas harus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Selain di DKI Jakarta, demo besar-besar juga digelar ribuan buruh di berbagai daerah. Yaitu, di Serang (Banten); Bandung (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Balikpapan (Kalimantan Selatan), Ambon (Maluku), hingga Manado (Sulawesi Utara).
Penulis: Tio
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional5 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional4 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional2 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional5 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional2 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan5 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi