Minggu, Juni 26, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Tolak Rekomendasi Pemecatan Arteria Dahlan, DPP PDIP: Namanya Politik

REDAKSI by REDAKSI
25/01/2022
in Headline, Nasional
Tolak Rekomendasi Pemecatan Arteria Dahlan, DPP PDIP: Namanya Politik

Ketua Mahkamah Partai DPP PDIP Komarudin Watubun


Kronologi, Jakarta – Ketua Mahkamah Partai DPP PDIP Komarudin Watubun, menolak, permintaan DPD PDIP Jawa Barat yang memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Arteria Dahlan lantaran menyinggung bahasa Sunda.

Menurut Komarudin, DPP memiliki ukuran dalam memberikan sanksi kepada kader yang melakukan kesalahan.

“Tuntutan teman-teman itu kan mereka menuntut, ya wajar, kan mereka menilai. Tapi, kan kita partai ada ukuran-ukurannya. Jadi memberi sanksi itu kan ada tingkatan tingkatannya,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

Komarudin memahami dinamika politik yang muncul akibat pernyataan Arteria Dahlan yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.

Namun, kasus Arteria ini bisa saja ditunggangi pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain.

“Namanya politik, ya pasti ada kesalahan. Arteria, kemudian juga pasti ada berkepentingan untuk nebeng juga dengan masalah ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, setelah dipanggil ke DPP PDIP, Arteria mau meminta maaf ke publik atas pernyataannya. Permintaan maaf itu, menurutnya, merupakan bagian dari proses sanksi yang diberikan DPP PDIP kepada Arteria.

“Kemudian sekarang Arteria dengan kesadaran penuh menyampaikan permohonan maaf, itu juga bagian dari proses atas kesalahan,” pungkas Komarudin.

DPD PDIP Jawa Barat, sebelumnya, merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas pernyataannya yang mempermasalahkan Bahasa Sunda digunakan jaksa.

Penulis: Tio
Tags: Arteria DahlanKomarudin Watubun
alterntif text
Previous Post

Besok, Ketua DPRD DKI Pastikan Hadapi Pemanggilan BK Dewan

Next Post

Mampukah PKS Menjadi Partai Papan Atas?

Related Posts

TB Hasanuddin Sesalkan Arteria Tak Bisa Dipidana soal Sunda

TB Hasanuddin Sesalkan Arteria Tak Bisa Dipidana soal Sunda

05/02/2022
Polisi: Kasus Politikus PDIP Arteria soal Sunda Nihil Unsur Pidana

Polisi: Kasus Politikus PDIP Arteria soal Sunda Nihil Unsur Pidana

04/02/2022
Pengamat Kritik Polisi soal Beda Perlakuan Hukum Edy Mulyadi & Arteria Dahlan

Pengamat Kritik Polisi soal Beda Perlakuan Hukum Edy Mulyadi & Arteria Dahlan

02/02/2022
Demo di Gedung DPR, Massa Aliansi Sunda Desak Arteria PDIP Dipecat

Demo di Gedung DPR, Massa Aliansi Sunda Desak Arteria PDIP Dipecat

27/01/2022
Next Post
Mampukah PKS Menjadi Partai Papan Atas?

Mampukah PKS Menjadi Partai Papan Atas?

Update 25 Januari: Covid RI Bertambah 4.878 Kasus

Update 25 Januari: Covid RI Bertambah 4.878 Kasus

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    Djarot PDIP Disoraki Warga di Malam Puncak HUT DKI ke-495

    2634 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Kritik Pemimpin Tak Tau Terima Kasih, Gerindra Sindir Anies?

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Azyumardi Azra Sebut Jokowi Akan Jadi ‘Bebek Lumpuh’ usai Pilpres 2024

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Demokrat Sentil Partai Jualan Pancasila tapi Main Politik Identitas

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Prediksi JK: Pilpres 2024 Diikuti Empat Paslon

    61 shares
    Share 24 Tweet 15

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved