Kronologi, Jakarta – Ketua Mahkamah Partai DPP PDIP Komarudin Watubun, menolak, permintaan DPD PDIP Jawa Barat yang memberikan rekomendasi pemecatan terhadap Arteria Dahlan lantaran menyinggung bahasa Sunda.
Menurut Komarudin, DPP memiliki ukuran dalam memberikan sanksi kepada kader yang melakukan kesalahan.
“Tuntutan teman-teman itu kan mereka menuntut, ya wajar, kan mereka menilai. Tapi, kan kita partai ada ukuran-ukurannya. Jadi memberi sanksi itu kan ada tingkatan tingkatannya,” kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Komarudin memahami dinamika politik yang muncul akibat pernyataan Arteria Dahlan yang disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung.
Namun, kasus Arteria ini bisa saja ditunggangi pihak-pihak yang memiliki kepentingan lain.
“Namanya politik, ya pasti ada kesalahan. Arteria, kemudian juga pasti ada berkepentingan untuk nebeng juga dengan masalah ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, setelah dipanggil ke DPP PDIP, Arteria mau meminta maaf ke publik atas pernyataannya. Permintaan maaf itu, menurutnya, merupakan bagian dari proses sanksi yang diberikan DPP PDIP kepada Arteria.
“Kemudian sekarang Arteria dengan kesadaran penuh menyampaikan permohonan maaf, itu juga bagian dari proses atas kesalahan,” pungkas Komarudin.
DPD PDIP Jawa Barat, sebelumnya, merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan atas pernyataannya yang mempermasalahkan Bahasa Sunda digunakan jaksa.
Penulis: Tio
Discussion about this post