Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Tanggapi Surat Peringatan Dinas PU-PR soal Proyek Jalan, Elvikman Tegaskan Pekerjaan Tidak Mandek

REDAKSI by REDAKSI
25/01/2022
in Regional
A A
Sebut ASN Main Proyek, Begini Klarifikasi Jubir Bupati Gorontalo

Eks Juru Bicara Bupati Gorontalo Elvikman Lanjoi. (Epox/Kronologi.id)


Kronologi, Gorontalo – Penyedia jasa proyek peningkatan Jalan Pone-STAIN cs di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, buka suara terkait masalah proyek yang dianggap mangkrak sekaligus menanggapi surat peringatan yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Gorontalo.

Surat itu dilayangkan PPK Dinas PU-PR ke pihak penyedia akibat pekerjaan proyek tersebut tidak memenuhi target sesuai perjanjian kontrak 18 persen di Desember 2021.

Namun Kuasa Direktur CV Injilly, Elvikman Landjoi, menegaskan, pekerjaan mereka tidak mandek seperti yang dituduhkan tersebut. Menurutnya, proyek tersebut memiliki durasi waktu 360 hari kalender.

“Memang benar di bulan Desember itu (terhenti) pekerjaan karena semua istirahat pada akhir tahun,” kata Elvikman kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).

alterntif text

Eks Juru Bicara Bupati Gorontalo periode 2015-2021 ini menilai, dalam setiap pelaksanaan proyek pekerjaan tentu penyedia jasa mempunyai manajemen tersendiri dalam mengelola pekerjaan.

“Kami punya manajemen tersendiri. Jadi saat berhenti kerja bukan berarti pekerjaan tidak ada lagi. Semua telah diatur dalam schedule. Pekerjaan kami tidak sembarangan,” tegas Elvikman.

Ia mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan perusahaan CV Injilly untuk mempermudah dan mempercepat proses pekerjaan di lapangan, seperti menghentikan akitivitas kerja jika jumlah material belum tercukupi.

“Yang harus dipahami di Kabupaten Gorontalo, hampir seluruh kontraktor mengerjakan proyek jalan. Nah, kalau bicara material jalan semua orang antrian pak. Tapi alhamdulillah material kami saat ini semuanya on site,” ungkap Elvikman.

Meski sejumlah material belum sepenuhnya terpakai pada pekerjaan jalan, Elvikman mengklaim untuk Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B bila dihitung dapat mencapai progres pekerjaan di atas 20 persen.

“Nah, kalau semua (material) dihitung jangankan 18 persen, lebih dari 30 persen yang diminta dapat terealisasi,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Elvikman, apabila merujuk ke jadwal pekerjaan 360 hari kalender, waktu pekerjaan jalan masih sangat panjang. Sehingga, langkah yang terpat dilakukan oleh PPK Dinas PU-PR adalah mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan surat peringatan.

“Harusnya surat pemberitahuan, bukan peringatan. Sekali lagi, surat pemberitahuan bukan surat peringatakan. Yang single years saja diberikan kebijaksanaan pemberian waktu, masa yang belum memasuki batas waktu malah diberi surat peringatan, kan lucu. Kami hanya berharap Dinas PU-PR tidak berlebih-lebihan dalam pekerjaan ini,” tutup Elvikman.

Penulis: Even Makanoneng
Tags: Elvikman LandjoiKabupaten GorontaloProyek Jalan Mangkrak
alterntif text
Previous Post

Kasus Covid Terdeteksi di 90 Sekolah Jakarta

Next Post

Adhan Dambea: Pembangunan Islamic Center Gorontalo Hanya Kepentingan Politik

Related Posts

Dinas Pendidikan Buka Suara Soal Polemik Guru di Limboto

Dinas Pendidikan Buka Suara Soal Polemik Guru di Limboto

30/04/2022
Polisi Berpangkat Aipda Adukan Eks Jubir Bupati Gorontalo di DPRD, Ada Apa?

Polisi Berpangkat Aipda Adukan Eks Jubir Bupati Gorontalo di DPRD, Ada Apa?

26/04/2022
Korban Longsor Cagar Alam, Ditemukan 5 Km dari Titik Bencana

Korban Longsor Cagar Alam, Ditemukan 5 Km dari Titik Bencana

21/04/2022
Longsor di Desa Labanu, Jalur Trans Sulawesi Macet Parah

Longsor di Desa Labanu, Jalur Trans Sulawesi Macet Parah

20/04/2022
Next Post
Skema Pembiayaan RS Ainun Dinilai Berpotensi Rugikan Rakyat Gorontalo

Adhan Dambea: Pembangunan Islamic Center Gorontalo Hanya Kepentingan Politik

MK Bakal Gelar Sidang Pendahuluan Polemik TWK KPK Pekan Depan

Perjanjian Ekstradisi Jangan Berhenti di Kertas, Indonesia Harus Pulangkan Para Buronan di Singapura

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved