Kronologi, Gorontalo – Penyedia jasa proyek peningkatan Jalan Pone-STAIN cs di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, buka suara terkait masalah proyek yang dianggap mangkrak sekaligus menanggapi surat peringatan yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Gorontalo.
Surat itu dilayangkan PPK Dinas PU-PR ke pihak penyedia akibat pekerjaan proyek tersebut tidak memenuhi target sesuai perjanjian kontrak 18 persen di Desember 2021.
Namun Kuasa Direktur CV Injilly, Elvikman Landjoi, menegaskan, pekerjaan mereka tidak mandek seperti yang dituduhkan tersebut. Menurutnya, proyek tersebut memiliki durasi waktu 360 hari kalender.
“Memang benar di bulan Desember itu (terhenti) pekerjaan karena semua istirahat pada akhir tahun,” kata Elvikman kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Eks Juru Bicara Bupati Gorontalo periode 2015-2021 ini menilai, dalam setiap pelaksanaan proyek pekerjaan tentu penyedia jasa mempunyai manajemen tersendiri dalam mengelola pekerjaan.
“Kami punya manajemen tersendiri. Jadi saat berhenti kerja bukan berarti pekerjaan tidak ada lagi. Semua telah diatur dalam schedule. Pekerjaan kami tidak sembarangan,” tegas Elvikman.
Ia mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan perusahaan CV Injilly untuk mempermudah dan mempercepat proses pekerjaan di lapangan, seperti menghentikan akitivitas kerja jika jumlah material belum tercukupi.
“Yang harus dipahami di Kabupaten Gorontalo, hampir seluruh kontraktor mengerjakan proyek jalan. Nah, kalau bicara material jalan semua orang antrian pak. Tapi alhamdulillah material kami saat ini semuanya on site,” ungkap Elvikman.
Meski sejumlah material belum sepenuhnya terpakai pada pekerjaan jalan, Elvikman mengklaim untuk Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A dan Lapis Pondasi Agregat Kelas B bila dihitung dapat mencapai progres pekerjaan di atas 20 persen.
“Nah, kalau semua (material) dihitung jangankan 18 persen, lebih dari 30 persen yang diminta dapat terealisasi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Elvikman, apabila merujuk ke jadwal pekerjaan 360 hari kalender, waktu pekerjaan jalan masih sangat panjang. Sehingga, langkah yang terpat dilakukan oleh PPK Dinas PU-PR adalah mengeluarkan surat pemberitahuan, bukan surat peringatan.
“Harusnya surat pemberitahuan, bukan peringatan. Sekali lagi, surat pemberitahuan bukan surat peringatakan. Yang single years saja diberikan kebijaksanaan pemberian waktu, masa yang belum memasuki batas waktu malah diberi surat peringatan, kan lucu. Kami hanya berharap Dinas PU-PR tidak berlebih-lebihan dalam pekerjaan ini,” tutup Elvikman.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post