Nasional
Penerimaan Pajak Lampaui Target, DPR Ingatkan Dirjen Pajak Jangan Euforia Berlebihan

Kronologi, Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pajak dengan topik bahasan Evaluasi dan Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Salah satu capaian yang disampaikan Dirjen Pajak, yaitu tentang Penerimaan Pajak tahun 2021 yang mencapai 103,9% Target APBN atau Tumbuh 19,2%.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mengapresiasi atas capaian penerimaan pajak pada tahun 2021 yang tumbuh 19,2%. Namun, ada beberapa hal yang perlu terus diwaspadai.
“Pertama, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikarenakan kondisi mereka yang berada dalam kemiskinan,” kata Anis dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun, Anis menyampaikan bahwa kondisi masyarakat yang extreme poor, moderate poor dan vulnerable yang sewaktu-waktu bisa turun menjadi poor jika di total jumlahnya mencapai 70%. Artinya, hanya 30% masyarakat yang bisa dituntut membayar pajak.
“Melihat dari sisi makro, kita memiliki tugas besar untuk mensejahterakan masyarakat. Sehingga mereka tidak lagi dalam kondisi extreme poor atau moderate poor atau vulnerable, sehingga mereka berpotensi untuk menjadi wajib pajak,” urainya.
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menambahkan, jika kesejahteraan masyarakat meningkat, akan berdampak signifikan pada penerimaan pajak.
Kedua, Anis mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu euforia dengan realisasi penerimaan yang melebihi target di tahun 2021, karena masih banyak hal yang harus dicermati. Salah satunya, pemerintah harus waspada akan kenaikan harga komoditas tidak dipungkiri menjadi salah satu hal yang sedang menguntungkan posisi Indonesia saat ini.
Namun, masih banyak yang harus dilihat dan dipertimbangkan, bukan hanya kepada pencapaian target karena sementara memang ada beberapa kondisi yang saling terkait.
Apalagi saat ini pemerintah juga menghadapi tekanan pembiayaan utang dimana beban bunganya masih menjadi ancaman fiskal.
Ketiga, Anis menekankan bahwa tahun 2022 ini diharapkan menjadi tahun awal kebangkitan ekonomi dan kondisi pandemic Covid-19 diharapkan segera berakhir.
Dalam situasi yang belum menentu, pemerintah sempat memberikan statement bahwa ada potensi peningkatan keterpaparan virus Covid-19 di bulan Maret atau April 2022.
“Hal ini menjadi peringatan untuk kita semua agar bisa mengantisipasi jika hal itu terjadi,” katanya.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menjadi hal yang disoroti Anis. Ia berharap Dirjen Pajak bisa menggarap dan memiliki target PPS yang lebih jelas di tahun 2022 sehingga penerimaan pajak semakin baik.
Walau demikian, ia tetap mengingatkan bahwa program pengampunan dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dilakukan secara sukarela ataupun tidak, jelas mencederai prinsip keadilan.
“Jangan sampai muncul pemikiran dari wajib pajak apabila ada pengampunan jilid satu, jilid dua, dan akan ada lagi jilid selanjutnya dimasa mendatang,” ujarnya.
Pemerintah harus bekerja keras mencapai target penerimaan di tengah tekanan pembiayaan utang. Harus juga diwaspadai volatilitas nilai tukar dan kenaikan suku bunga di tahun 2022 yang akan membuat porsi pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak semakin melebar.
Terakhir, politisi senior PKS ini mengingatkan kepada pemerintah terutama Dirjen Pajak untuk tetap konsisten tidak membebankan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, Juga atas jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan jasa lainnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah konsisten dengan hal ini, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang dan jasa tersebut menjadi barang dan jasa kena pajak, namun tidak dipungut/dibebaskan dari pengenaan pajak sebagian atau seluruhnya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Hal ini tentu dapat membuka ruang bagi Pemerintah untuk melakukan pengenaan tarif atas barang dan jasa tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Tio
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional4 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional3 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional1 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional4 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional1 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan4 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi