Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, merupakan sebuah langkah maju pemberantasan korupsi. Tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga dunia internasional.
“Ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, dilakukan dalam Leaders’ Retreat yang digelar di Bintan, Kepulauan Riau.
Sedikitnya terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, terorisme dan pendanaan terkait terorisme, serta narkotika.
Menurut Ghufron, perjanjian ekstradisi kedua negara bukan hanya mempermudah penangkapan maupun pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri, tapi juga dapat berimbas positif pada upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Karena, tidak dipungkiri, aset pelaku korupsi tidak hanya tersebar di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara.
“Dengan optmalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tukasnya.
Penulis: Tio
Discussion about this post