Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK: Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura, Langkah Maju untuk Pemberantasan Korupsi

REDAKSI by REDAKSI
25/01/2022
in Nasional
A A
KPK: Perjanjian Ekstradisi RI dan Singapura, Langkah Maju untuk Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron


Kronologi, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, merupakan sebuah langkah maju pemberantasan korupsi. Tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga dunia internasional.

“Ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura, dilakukan dalam Leaders’ Retreat yang digelar di Bintan, Kepulauan Riau.

Sedikitnya terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, terorisme dan pendanaan terkait terorisme, serta narkotika.

alterntif text

Menurut Ghufron, perjanjian ekstradisi kedua negara bukan hanya mempermudah penangkapan maupun pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri, tapi juga dapat berimbas positif pada upaya optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi.

Karena, tidak dipungkiri, aset pelaku korupsi tidak hanya tersebar di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara.

“Dengan optmalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tukasnya.

Penulis: Tio
Tags: Indonesia-SingapuraKPK RIPerjanjian Ekstradisi
alterntif text
Previous Post

Perjanjian Ekstradisi Jangan Berhenti di Kertas, Indonesia Harus Pulangkan Para Buronan di Singapura

Next Post

BNPT Tangkap 364 Terduga Teroris Sepanjang 2021, 16 Orang Terafiliasi FPI

Related Posts

Kasus Bupati Penajam, KPK Periksa Elite Partai Demokrat

Kasus Bupati Penajam, KPK Periksa Elite Partai Demokrat

30/03/2022
Pemerintah Didesak Transparan Soal Dokumen Kesepakatan FIR Indonesia-Singapura, Jangan Ditutup-tutupi

Pemerintah Didesak Transparan Soal Dokumen Kesepakatan FIR Indonesia-Singapura, Jangan Ditutup-tutupi

01/02/2022
Perjanjian Ekstradisi Diteken, Puan: Segera Sita Aset Buronan Indonesia di Singapura

Perjanjian Ekstradisi Diteken, Puan: Segera Sita Aset Buronan Indonesia di Singapura

27/01/2022
Ubedilah Badrun Percaya KPK Bakal Proses Laporanya Soal Dugaan KKN Putra Jokowi

Ubedilah Badrun Percaya KPK Bakal Proses Laporanya Soal Dugaan KKN Putra Jokowi

26/01/2022
Next Post
BNPT Tangkap 364 Terduga Teroris Sepanjang 2021, 16 Orang Terafiliasi FPI

BNPT Tangkap 364 Terduga Teroris Sepanjang 2021, 16 Orang Terafiliasi FPI

PBNU Peringatkan Cak Imin Setop Safari Capres ke PCNU

PBNU Peringatkan Cak Imin Setop Safari Capres ke PCNU

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved