Kronologi, Gorontalo – Enam dari tujuh perusahaan pelaksana program serai wangi di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mangkir dari undang pemerintah daerah setempat. Padahal, undangan itu dikirimkan pemda untuk meminta kejelasan status tujuh perusahaan tersebut.
Asisten 2 Kabupaten Gorut, Husin Halidi, mengatakan, hanya ada dua perusahaan yaitu dari CV Ferlin Aumul Abadi, Karlina Rauf sebagai direktur dan perusahaan yang tidak sempat diundang yakni CV Lingkar Nuansa Atsiri, Feri Lasanuv sebagai direktur.
“Ada yang lain menyurat balik, mereka tidak bisa hadir karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk mempresentasikan. Karena yang memiliki kewenangan untuk presentasi menurut mereka adalah PT Cipta Kastimndo Persada,” kata Husin, usai rapat di Ruang Tinepo Kantor Bupati Gorut, Selasa (25/1/2022).
Dari kedua perusahaan yang hadir itu, kata Husin, mereka tidak dapat memberikan penjelasan tentang prosedur investasi atau program serai wangi tersebut. Mereka juga tidak bisa menjelaskan tentang status izin perusahaan induk, yakni PT Cipta Kastimndo Persada.
“Sehingga kami nanti akan menghadap ke bupati menyampaikan hasil rapat, dan meminta pemberhentian sementara perusahaan ini, untuk melengkapi dokumen perizinan agar dapat melakukan aktivitas,” ujarnya.
Nantinya jika disetujui, lanjut Husin, maka akan ada surat edaran dari Bupati Gorut untuk seluruh kecamatan dan desa guna melakukan penberhentian terkait program serai wangi.
Berikut daftar perusahaan penyelenggara program serai wangi yang diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorut;
1. PT Cipta Kastimndo Persada
2. CV Sani Lestari Khumairoh
3. CV Berkah Wangi Persada
4. CV Sintianu Agro Persada
5. CV Ikhlas Langit Sejahterah
6. CV Ferlin Aumul Abadi
7. CV Karya Timbuale Lestari
Penulis: Dani Baderan
Discussion about this post