Kronologi, Jakarta — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi merespons klaim Gubernur DKI Anies Baswedan yang menyebut bahwa pelaksanaan Formula E merupakan perintah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2019.
Prasetio meminta Anies tidak berlindung dibalik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar ajang balapan Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan event itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD DKI.
Pasalnya, kata dia, pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp560 miliar justru dibayarkan Anies sebelum DPRD DKI mengesahkan Perda yang dimaksud.
“Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee Formula E sebesar Rp 560 miliar. Menariknya, pembayaran commitmen fee itu dilakukan sebelum DPRD mengesahkan Perda itu. Anies membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee Formula E, tapi membayar utang ke Bank DKI,” jelas Prasetio saat dihubungi, Minggu (23/1/2022).
Politisi PDIP ini juga mengingatkan agar Anies tidak tebang pilih menjalankan Perda. Perda APBD Perubahan 2019 juga menganggarkan pembebasan lahan untuk Normalisasi Sungai dan sodetan Kali Ciliwung.
“Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut. Karena Anies nggak mau melaksanakan pembebasan lahan karena takut disebut tukang gusur,” sindir Pras, panggilan akrabnya.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post