Kronologi, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ASN di Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun melaporkannya melalui surat ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada 8 Januari 2022.
Boyamin menjelaskan, peristiwa itu terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021. “Dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kronologi.id, Sabtu (22/1/2022).
Boyamin melanjutkan, pungli itu dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Yang tertulis, berupa surat peringatan tanpa alasan jelas, sedangkan verbalnya berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. Semua itu dilakukan oleh oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri, tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan Rp 1.000 per kilogram.
Dikatakan Boyamin, oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Serta inisial VI yang merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Boyamin menerangkan, pejabat tersebut menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak. Saat pertemuan, pejabat itu meminta nomor ponsel karyawan perusahaan diganti lantaran takut disadap. “Juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp 1,7 miliar,” ungkapnya.
Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. “MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” katanya.
Penulis: Tio
Discussion about this post