Headline
Pasien Covid Omicron RI Tembus 1.078 Kasus

Kronologi, Jakarta — Kasus varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau yang dikenal dengan varian Omicron di Indonesia terus bertambah.
Kemenkes mencatat penambahan kasus varian Omicron di Indonesia per hari ini (21/1/2022), sudah mencapai 1.078 kasus.
Pemerintah menyebut mayoritas merupakan kasus penularan dari para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Merespons temuan kasus Omicron yang bersifat eksponensial, pemerintah mulai mewanti-wanti gelombang ketiga pada Februari-Maret mendatang.
Pemerintah mengklaim, salah satu upaya meminimalisasi dampak lonjakan itu adalah dengan memberikan proteksi warga lewat vaksinasi primer lengkap hingga dosis tambahan atau booster.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut kendati mayoritas kasus berasal dari PPLN, namun temuan kasus transmisi lokal juga mulai mengalami peningkatan, artinya Omicron sudah cukup menyebar di komunitas.
“Kasus Omicron yang dilaporkan sampai dengan hari ini adalah 1.078 kasus. Terdiri dari PPLN 756 orang, transmisi lokal 257 orang, dan masih penyelidikan epidemiologi untuk 65 kasus,” kata Nadia, Jumat (21/1/2022).
Pasien Omicron Dibolehkan Isoman
Kemenkes resmi memberikan lampu hijau untuk aktivitas isolasi mandiri (isoman) bagi pasien terpapar varian Omicron di Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.
Dalam surat edaran baru tersebut ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 Omicron maupun varian lainnya dengan kondisi klinis tanpa gejala atau gejala ringan dapat melakukan isoman apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dalam syarat klinis ditentukan, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, serta dapat mengakses fasilitas telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah. Kemudian memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan pasien dapat mengakses pulse oksimeter.
Masa Isoman Pasien Omicron 10-13 Hari
Kemenkes juga resmi menetapkan panjang masa isolasi minimal 10 hari bagi pasien terpapar varian Omicron di Indonesia dengan laporan klinis tanpa gejala atau OTG, serta minimal 13 hari bagi pasien Omicron bergejala.
“Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi,” demikian bunyi poin 1 huruf b.
“Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan,” lanjut bunyi poin 2 huruf b.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional1 hari ago
Nelson: Jika Keputusan DPP Tidak Sesuai, Saya Keluar dari PPP!
-
Regional5 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional4 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional2 hari ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional5 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional4 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Regional2 hari ago
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Irwan: Sampah Ancaman bagi Manusia
-
Megapolitan5 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi