Kronologi, Luwu – Seorang oknum anggota polisi ditangkap di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, karena diduga terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (inex). Oknum polisi yang ditangkap itu yakni Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS (37).
IS yang selama ini melancarkan aksinya dengan modus alat kosmetik itu ditangkap pada Sabtu (15/1/2022) pukul 17.40 Wita.
“Anggota kan baru satu yang diperiksa propam. Sekarang masih satu. Kanit Reskrim,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dikutip Celebes-News dari SuaraSulsel.id, Rabu (19/1/2022).
Komang membeberkan, kasus ini terkuak berdasarkan hasil penyelidikan dari penangkapan tersangka, AMA. Melalui AMA, polisi berhasil mengetahui bahwa ada paket kiriman barang yang akan datang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari luar kota menuju Kota Belopa, Kabupaten Luwu dengan modus alat kosmetik yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Dari situ, polisi kemudian bertindak dengan melakukan control delivery di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, untuk melakukan penyelidikan.
Karyawan kantor jasa pengiriman tersebut diminta untuk mengecek semua paket kiriman barang atas nama KS dengan tujuan Kota Belopa. Sebab, barang tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Setelah menemukan barang itu, petugas kemudian menghubungi penerima barang. Selanjutnya pelaku SA datang ke kantor jasa pengiriman untuk mengambil kiriman barangnya dengan menunjukkan resi pengiriman yang diduga berisi sabu.
Polisi yang sudah mengintai, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SA. Dari pengakuan SA, dirinya hanya disuruh oleh rekannya, yakni Bripka IS.
Dengan tertangkapnya SA, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, Bripka IS pun ditangkap polisi dan mengaku bahwa barang terlarang tersebut adalah milik A, tahanan napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo.
Barang bukti yang didapatkan dari SA antara lain adalah dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (inex), satu buah dos paket kiriman, dua lembar kertas aluminium foil, satu buah dos pembungkus pasta gigi, dan satu buah pasta gigi yang terbagi dua atau tempat sabu.
Kemudian, sembilan lembar pembungkus permen atau pembungkus pil ekstasi, satu lembar pembungkus besar permen yang digunakan sebagai tempat ekstasi atau inex, 19 biji permen, satu buah handphone Android merek Oppo warna gold, serta satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max hitam. Sedangkan barang bukti dari IS adalah satu buah handphone Android merek Oppo warna putih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Saat ini oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus narkoba tersebut sudah diperiksa oleh propam. Masih dikembangkan oleh anggota propam apakah ada anggota yang lain,” katanya.
Editor: Zulhamdi
Discussion about this post