Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Kriminal

Seorang Emak-emak Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sempat Lari ke Dapur Sembunyikan Sabu

REDAKSI by REDAKSI
20/01/2022
in Kriminal, Regional
A A
Sejumlah Pemuda Diserang Panah Wayer, Dua Terduga Pelaku Diringkus

Ilustrasi borgol


Kronologi, Janeponto – Seorang emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Jeneponto karena diduga memiliki narkoba jenis sabu. Perempuan 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, pada Jumat (14/1/2022).

Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul, mengatakan, penangkapan JS bermula dari adanya laporan dari warga yang menyebutkan bahwa IRT tersebut kerap melakukan transaksi narkoba.

“Sehubungan dengan adanya informasi dan dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal, yang dapat diketahui bahwa pelaku tersebut sering melakukan peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu,” kata Syahrul sebagaimana dilansir kabar.news, Rabu (19/1/2022).

Saat penangkapan, kata Syahrul, JS sempat berlari ke arah dapur untuk membuang narkoba tersebut saat petugas masuk ke dalam rumahnya.

alterntif text

“Sehingga tim memeriksa barang atau benda yang dibuang tersebut,” ucap Syahrul.

Namun aksi yang dilakukan oleh JS diketahui polisi. Polisi kemudian menyuruh JS untuk mengambil barang yang dibuang dan meminta membukanya.

Dari tangan IRT ini, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36,32 gram. Barang tersebut disimpan di dalam baju anak-anak warna biru yang di dalamnya terdapat 2 saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dan masing-masing dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban,” terangnya.

Selanjutnya, polisi menggeledah seisi rumah JS dan berhasil menemukan 1 bal plastik klip kecil kosong.

“Di dalam karung tempat penyimpanan beras dan 1 buah timbangan digital di bagian dapur rumah pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, JS dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda Rp800.000.000 ratus juta rupiah,” pungkasnya.

Editor: Zulhamdi
Tags: jenepontoJual NarkobaSulawesi Selatan
alterntif text
Previous Post

Bukannya Belajar, Pasangan Pelajar SMA Ini Malah Mesum di Jam Sekolah

Next Post

Pertanyakan Program Serai Wangi, DPRD Kabgor Kunjungi Kementan

Related Posts

Cegah Masalah Hukum, Bupati Tana Toraja Gandeng Penegak Hukum Awasi DAK Fisik Bidang Pendidikan

Cegah Masalah Hukum, Bupati Tana Toraja Gandeng Penegak Hukum Awasi DAK Fisik Bidang Pendidikan

28/04/2022
Jelang Lebaran, Pemkab Tana Toraja Gelar Operasi Makanan Kadaluwarsa

Jelang Lebaran, Pemkab Tana Toraja Gelar Operasi Makanan Kadaluwarsa

26/04/2022
Lima Desa Wisata Tana Toraja Lolos 500 Besar ADWI 2022, Ini Daftarnya

Lima Desa Wisata Tana Toraja Lolos 500 Besar ADWI 2022, Ini Daftarnya

21/04/2022
Pemkab Maros Gelar Musrenbang Khusus Penyandang Disabilitas dan Perempuan

Pemkab Maros Gelar Musrenbang Khusus Penyandang Disabilitas dan Perempuan

10/03/2022
Next Post
Pertanyakan Program Serai Wangi, DPRD Kabgor Kunjungi Kementan

Pertanyakan Program Serai Wangi, DPRD Kabgor Kunjungi Kementan

Pemkab Buteng Gelar Sosialisasi Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Pemkab Buteng Gelar Sosialisasi Vaksinasi untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved