Kronologi, Janeponto – Seorang emak-emak atau ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Jeneponto karena diduga memiliki narkoba jenis sabu. Perempuan 40 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, pada Jumat (14/1/2022).
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul, mengatakan, penangkapan JS bermula dari adanya laporan dari warga yang menyebutkan bahwa IRT tersebut kerap melakukan transaksi narkoba.
“Sehubungan dengan adanya informasi dan dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal, yang dapat diketahui bahwa pelaku tersebut sering melakukan peredaran gelap atau transaksi narkotika jenis sabu,” kata Syahrul sebagaimana dilansir kabar.news, Rabu (19/1/2022).
Saat penangkapan, kata Syahrul, JS sempat berlari ke arah dapur untuk membuang narkoba tersebut saat petugas masuk ke dalam rumahnya.
“Sehingga tim memeriksa barang atau benda yang dibuang tersebut,” ucap Syahrul.
Namun aksi yang dilakukan oleh JS diketahui polisi. Polisi kemudian menyuruh JS untuk mengambil barang yang dibuang dan meminta membukanya.
Dari tangan IRT ini, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 36,32 gram. Barang tersebut disimpan di dalam baju anak-anak warna biru yang di dalamnya terdapat 2 saset plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dan masing-masing dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban,” terangnya.
Selanjutnya, polisi menggeledah seisi rumah JS dan berhasil menemukan 1 bal plastik klip kecil kosong.
“Di dalam karung tempat penyimpanan beras dan 1 buah timbangan digital di bagian dapur rumah pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, JS dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara, dan denda Rp800.000.000 ratus juta rupiah,” pungkasnya.
Editor: Zulhamdi
Discussion about this post