Kronologi, Buteng – Sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara dari perpajakan berhasil melewati target yang diberikan, yakni mencapai Rp4,1 milliar. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan pada 2021, yakni sebesar Rp3,23 miliar.
Dalam sumber penerimaan pajak terdapat delapan item yang meliputi pajak hotel, restoran, reklame dan hiburan. Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba).
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buteng, Lukman, dari delapan item sumber penerimaan pajak tersebut, sumbangsih terbesar dan melampaui target yakni pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“Dari delapan item tersebut, penerimaan pajak terbesar adalah sektor pajak penerangan jalan lebih dari Rp2,1 miliar, dari target yang diberikan Rp1,9 miliar,” kata Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/01/22).
Lukman mengatakan, Pemkab Buteng meningkatkan target PAD di 2022 ini sebesar Rp3,5 miliar. Dirinya yakin target itu bisa terlampaui karena pajak restoran atau rumah makan memiliki potensi yang cukup besar guna menambah PAD.
“Saya sudah buat peraturan bupati bahwa semua ASN yang makan di rumah makan wajib membayar pajak dan pembayarannya akan langsung dipotong dari bendahara OPD. Jadi bendahara setiap OPD menjadi wajib pungut,” ucapnya.
Untuk 2022, lanjut Lukman, rincian dari delapan item pajak yang menjadi sumbangan terbesar PAD Buteng tidak semua dinaikkan. Namun, menurutnya, ada beberapa yang diturunkan berdasarkan hasil pengamatan setiap tahunnya terhadap pajak yang tidak mencapai target.
“Ada beberapa sumber pendapatan yang diturunkan targetnya dari tahun 2021. Di antaranya pajak hotel sebelumnya ditarget Rp8 juta turun menjadi Rp5 juta,” sebut dia.
“Pajak reklame sebelumnya Rp19 juta turun menjadi Rp15 juta. Sementara pajak hiburan tidak ditargetkan karena pajak hiburan setiap tahunnya menurun,” lanjut Kepala Bapenda Buteng ini.
Adapun rincian target yang dicatat oleh Pemda Buteng melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah di tahun 2022 di antaranya pajak restoran ditarget mencapai Rp220 juta dari tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran Rp7 juta.
Kemudian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditarget lebih dari Rp2 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditarget Rp826 Juta, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditarget Rp120 Juta, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) ditarget Rp300 juta.
Penulis: Kurnia
Discussion about this post