Kronologi, Gorontalo – Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik, mengaku curiga dengan program serai wangi di wilayah tersebut. Pasalnya, kata Hamzah, PT Cipta Kastimindo Persada melalui koordinator lapangan, Heri, enggan menemui Pemerintah Daerah (Gorut) Kabupaten Gorut untuk melaksanakan program tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Kabupaten Gorut, terungkap bahwa dari Heri tidak mau melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dengan alasan untuk memotong birokrasi.
Hamzah mengatakan, pihaknya akan mengundang kembali manajemen perusahaan terkait masalah tersebut. Karena, menurutnya, perusahaan harusnya memiliki etika untuk menjalankan program mereka.
“Seperti targetnya, skemanya bagaimana, apa yang perlu kita bantu apakah itu pemda bantu. Kan banyak hal. Namanya sharing ini kan nanti di situ akan bisa muncul, inspirasi-inspirasi, bantuan-bantuan,” kata Hamzah, usai RDP, Selasa (18/1/2022).
“Nah ini saya curiga. Justru bisa saja tidak mau bertemu pemerintah daerah bukan karena memotong birokrasi, tetapi ada skema yang kalau di pemerintah itu akan dibabat, modusnya akan terbaca. Maka dia harus langsung ke masyarakat,” lanjut Hamzah.
Ia menduga, perusahaan sengaja melangkahi pemda karena masyarakat lebih mudah dibohongi oleh program tersebut.
“Itu yang saya duga gitu. Ini kan dugaan dengan sengaja mereka tidak mau bertemu pemerintah karena takut skema modus, atau plan bisnis ini kalau di pemerintah dikejar secara normatif atau rasional akan habis,” ucapnya.
“Kan berusaha harus punya BEP. Kasih modal Rp10 juta harus kembali Rp20 juta. Jangan yang kembali hanya 5 juta. Kan tidak mungkin dong,” lanjut Hamzah.
Untuk saat ini, kata Hamzah, sudah ada surat edaran dari Bupati Gorut, Indra Yasin, yang berisi tiga poin dalam program tersebut, yakni melakukan pemantauan, pengawasan, dan langkah antisipasi untuk meminimalisir dampak negatif ke masyarakat.
Kedua mengarahkan pelaku usaha baik perorangan maupun berbadan hukum untuk berkoordinasi dengan Dinas PTSP. Kemudian terakhir mengarahkan para kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan menyeluruh, kepada kegiatan masyarakat yang tidak memiliki izin dan memberikan laporan secara berjenjang.
“Belum ada bahasa menghentikan di sini, tapi lebih kepada pemantauan dan pengawasan. Dan ada bahasa untuk mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Jika tiga poin tersebut tidak diindahkan oleh pelaku usaha, kata Hamzah, maka pemerintah kabupaten sampai ke desa dapat, berupaya untuk menghentikan atau membatasi aktivitas perusahaan tersebut.
“Tapi saya khawatir ada skema nanti, atau asumsi saya mereka akan kaburkan, dengan alasan sudah masalah. DPRD sudah masuk, mereka sudah kasih takut kita, lalu hilang konsentrasi,” pungkasnya.
Penulis: Dani Baderan
Discussion about this post