Tak Berkategori
Pemkab Gorut Setujui Perubahan 3 Perda Usulan DPRD, Salah Satunya Tentang Gaji Kades

Kronologi, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang desa. Aturan itu merupakan usul dari DPRD setempat.
Ketiga buah ranperda itu, yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Kepala Desa; Perangkat Desa; dan Pimpinan dan Anggota BPD, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Ranperda tentang Kewenangan Desa.
Menurut Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, dari kajian pemerintah daerah, mereka menyetujui untuk selanjutnya ranperda tersebut dilakukan pembahasan sesuai mekanisme yang ada di DPRD.
“Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang hak keuangan kepala desa, perangkat desa dan pimpinan dan anggota BPD, memang perlu dilakukan perubahan,” jelas Indra usai rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Perlunya perubahan tersebut untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, kata Indra, dengan begitu kebutuhan yang tidak terlalu mendesak, seperti kebutuhan untuk kepala desa, agar program dapat berjalan.
“Nah, hak keuangan kepala desa saat ini memang kalau tidak salah saya Rp 2 juta lebih ya. Nah, itu nanti pada saat pembahasan, kita akan tunggu, apakah ada penambahan atau bagaimana. Tapi, yang jelas ada penambahan,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan Indra, tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan ranperda tersebut juga sangat penting, karena menurutnya setiap tahunnya pengelolaan keuangan desa rawan kalau tidak diatur.
“Sebab itu, dengan adanya perubahan, berarti ada perbaikan-perbaikan yang menurut DPRD perlu ada perubahan, ya kita persilahkan. Nanti pada pembahasannya hal-hal apa saja yang harus diubah dalam pengelolaan keuangan yang ada di desa,” ujarnya.
Selain itu, ranperda tentang kewenangan desa perlu juga ada perubahan, karena Indra tidak mau adanya tumpang tindih kewenangan antara kepala desa, Sekretaris desa, termasuk BPD.
“Oleh sebab itu, kalau sudah ada peraturan desa tentang kewenangan desa, nah di sanalah nanti BPD bisa mengontrol kewenangan apa saja. Dan sudah bisa membedakan mana kewenangan desa, kecamatan dan semuanya,” kata Indra.
Sehingga kepala desa bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. Demikian juga aparat-aparat yang ada di desa bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan.
Penulis: Dani Baderan
-
Regional2 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional1 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional2 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Headline6 hari ago
Relawan ANIES Mulai Merambah Masuk ke Kampung-kampung Jakarta
-
Headline3 hari ago
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Bukber Ramadhan: Hindari Kesan Pemerintah Anti Islam
-
Nasional4 hari ago
Survei Puspoll Terbaru: Perindo Merangkak Naik Pepet NasDem dan PKS
-
Megapolitan5 hari ago
PAM Jaya Optimis Penuhi Target Sambungan Baru Yang Besar Setiap Tahun
-
Regional5 hari ago
Syarifudin Bano Tutup Festival Seni Budaya Agama