Kronologi, Jakarta – Analis Ekonomi Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra mengingatkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, jika memaksa menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru.
“Bila memaksakan menggunakan dana PEN akan melanggar UU 2/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Gede Sandra, Rabu (19/1/2022).
Menurut Gede Sandra, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tidak akan sanggup untuk membiayai pemindahan IKN ke Kalimantan Timur.
“APBN jelas (juga) tidak sanggup membiayai proyek mercusuar ini,” tegas Gede Sandra.
Disis lain, Gede Sandra berpandangan, IKN ini telah menunjukan pengkhianatan terhadap cita-cita Ir.Soekarno dan Proklamasi Kemerdekaan.
Berdasarkan UU 10/1964 disebutkan bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta.
“Berdasarkan UU No. 10 tahun 1964 ditandatangi Bung Karno (Soekarno) jelas disebutkan Jakarta tetap sebagai Ibu kota Negara Indonesia,” pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya berencana menggunakan dana program PEN tahun 2022 untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di tahap awal. Dana yang akan digunakan berasal dari klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi. Sri Mulyani mengatakan anggaran program PEN 2022 mencapai Rp 455,62 triliun.
Pemerintah akan menggunakan anggaran di klaster Penguatan Pemulihan Ekonomi yang mencapai Rp 178,3 triliun membangun IKN di Kalimantan Timur bernama Nusantara.
“Oleh karena itu ada tiga klaster saja dalam (PEN) 2022 yaitu penanganan kesehatan Rp 122,5 triliun, kemudian perlindungan sosial Rp 154,8 triliun dan penguatan ekonomi Rp 178,3 triliun,” kata Sri Mulyani.
Penulis: Tio
Discussion about this post