Kronologi, Gorontalo – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Inspektur Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus mengeluarkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga personel anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Tiga orang tersebut yakni Brigadir Sumarlin Maksud, Briptu Ratno Saputra, dan Bripka Aryanto K Yusuf. Mereka dipecat karena meninggalkan tugas secara tidak sah atau mangkir selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
“Pemberhentian tidak dengan hormat kepada (tiga) personel karena dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Bhayangkara Polri,” kata Akhmad, Rabu (19/1/2022).
Akhmad mengungkapkan, saat ini institusi kepolisian meraih peringkat tiga besar sebagai institusi yang dipercaya oleh masyarakat berdasarkan hasil survei. Bahkan, menurutnya, hasil tersebut diapresiasi oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Untuk itu, kata Akhmad, dirinya tidak ingin kepercayaan masyarakat itu tercoreng karena ulah oknum melalui tindakan indispliner, bahkan pidana.
“Siapapun yang merusak institusi akan ditindak secara tegas,” ungkap Akhmad.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1989 ini berharap, upacara PTDH yang dilaksanakan Polda Gorontalo kali ini adalah yang terakhir. Selain itu juga bisa menjadi pembelajaran bagi personel lainnya untuk meningkatkan disiplin dan melaksanakan tupoksi secara baik dalam memelihara Kamtibmas, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini contoh pembelajaran. Saya minta (PTDH) ini yang terakhir. Tidak ada lagi anggota Polri di Polda Gorontalo yang diupacarakan,” tegas Akhmad.
Ketiga anggota polisi ini sendiri dipecat berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/319/XII/2021, Kep/320/XII/2021, dan Kep/14/I/2022.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post