Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Sebut Pengesahan RUU IKN Tergopoh-gopoh, PKS: Ini Maunya Ki Lurah?

REDAKSI by REDAKSI
18/01/2022
in Headline, Nasional
A A
Sebut Pengesahan RUU IKN Tergopoh-gopoh, PKS: Ini Maunya Ki Lurah?

Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (18/1/2022)./Ist


Kronologi, Jakarta — Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengkritik pemerintah dan DPR yang dinilai terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di Paripurna Selasa (18/1/2022).

Tifatul menilai pemerintah terlalu memaksakan pemindahan ibu kota kendati keuangan negara tengah krisis. Dia pun mempertanyakan proyek ini keinginan sosok yang ia sebut Ki Lurah.

“Pemerintah kian gelisah. Tergopoh-gopoh ibu kota nak dipindah. Sedang keuangan pun lagi susah. Peduli apa, ini maunya ki Lurah?” kata Tifatul lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah dan DPR menggelar rapat maraton selama 16 jam guna membawa RUU IKN ke Paripurna untuk segera disahkan.

alterntif text

Digelar mulai pukul 11.00 WIB pada Senin (17/1/2022), rapat baru selesai sekitar pukul 03.00 pada Selasa (18/1) dini hari atau hanya beberapa jam sebelum DPR menggelar Paripurna.

Dalam undangan rapat yang dirilis, agenda Paripurna akan mengesahkan RUU IKN dan RUU Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS) yang jadi inisiatif DPR.

Meski sempat menuai kritik, DPR tetap mengebut pembahasan RUU IKN hingga di tingkat Panitia Kerja (Panja) sebelum dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

Kini, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

Ketua Panja RUU IKN, Saan Mustopa mengklaim pihaknya telah memenuhi prosedur konstitusional pembahasan RUU IKN. Dalam rapat yang digelar Selasa (18/1/2022) dini hari itu, Saan berkata pihaknya telah menerima seluruh masukan fraksi DPR terkait RUU IKN.

Politikus Partai Nasdem itu mengklaim pihaknya juga telah meminta masukan publik dari berbagai kampus, dan menerima daftar inventarisasi masalah dari DPD terkait IKN.

Panja RUU IKN, kata dia, juga telah menerima laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU IKN dalam rapat yang digelar pada 12 Januari 2022.

“Laporan tersebut telah disetujui oleh seluruh anggota Panja RUU IKN dengan catatan secara keseluruhan untuk hal-hal yang bersifat perubahan dan perbaikan redaksional dapat disepakati dalam Timus dan Timsin,” katanya.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bappenas RIDPR RIJokowiPKSRUU IKNTifatul Sembiring
alterntif text
Previous Post

Hamzah Haz Minta Kader PPP Jakarta Kembalikan Kejayaan Partai di Pileg 2024

Next Post

Covid Harian RI Bertambah 1.362 Kasus, Tertinggi Sejak Oktober 2021

Related Posts

Jokowi: Silakan Lepas Masker, Kecuali Bagi Pengguna Transportasi Umum

Jokowi: Silakan Lepas Masker, Kecuali Bagi Pengguna Transportasi Umum

17/05/2022
Pembukaan Masa Sidang, Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut dan Pembahasan Kebijakan Ekonomi

Pembukaan Masa Sidang, Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut dan Pembahasan Kebijakan Ekonomi

17/05/2022
Waisak Momentum Refleksikan Pentingnya Saling Bantu dan Jaga Kerukunan

Waisak Momentum Refleksikan Pentingnya Saling Bantu dan Jaga Kerukunan

16/05/2022
Kepuasan ke Jokowi Jeblok, PDIP Sindir Libido Politik Menteri

Kepuasan ke Jokowi Jeblok, PDIP Sindir Libido Politik Menteri

16/05/2022
Next Post
Covid Harian RI Bertambah 1.362 Kasus, Tertinggi Sejak Oktober 2021

Covid Harian RI Bertambah 1.362 Kasus, Tertinggi Sejak Oktober 2021

Sama dengan UU Omnibus Ciptaker, Draf Final RUU IKN Tak Dibagikan di Paripurna DPR

Sama dengan UU Omnibus Ciptaker, Draf Final RUU IKN Tak Dibagikan di Paripurna DPR

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved