Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Sama dengan UU Omnibus Ciptaker, Draf Final RUU IKN Tak Dibagikan di Paripurna DPR

REDAKSI by REDAKSI
18/01/2022
in Headline, Nasional
A A
Sama dengan UU Omnibus Ciptaker, Draf Final RUU IKN Tak Dibagikan di Paripurna DPR

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022)./Ist


Kronologi, Jakarta — Naskah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) mengikuti jejak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tak beredar atau tidak dibagikan kepada para anggota dewan dalam rapat pengesahan di Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022).

Hal itu diungkap Sekretaris Fraksi PKS, Ledia Hanifah. Dia mengaku belum memegang naskah final RUU IKN hingga pengesahan di Paripurna DPR sekitar pukul 13.30 WIB, siang tadi.

Padahal, mestinya naskah final itu sudah dibagikan.

Dia pun menyebut, tak ada anggota dewan yang tahu isi RUU tersebut. kkcuali Tim Panitia Khusus (Pansus) yang terlibat pembahasan.

alterntif text

“Hingga pukul 12.32 di laman e parlemen yang semestinya memuat bahan-rapat rapat draft RUU IKN belum ada. Lantas anggota menyetujui apa?” Kata Ledia, Selasa (18/1/2022).

Pada dasarnya, ucap Ledia, pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna merupakan pengambil keputusan tertinggi dengan meminta persetujuan fraksi dan anggota DPR RI. Ketentuan itu merujuk Tata Tertib DPR pasal 164 ayat 1 poin b.

Selain itu, naskah dibagikan agar para anggota dewan di luar Tim Pansus RUU IKN mengetahui isi naskah RUU yang akan disahkan. Hal itu merupakan tanggung jawab jabatan pada anggota dewan.

Ledia menyebut situasi, pengesahan RUU IKN kini justru meyerupai UU Omnibus Law Cipta Kerja menjelang disahkan pada akhir 2020 silam. Bahkan kala itu, isi sejumlah pasal masih berubah dan tidak sesuai hasil pembahasan di Badan Legislasi.

“Kalau yang bukan anggota pansus ya enggak tahu apa-apa tentang RUU ini karena draftnya nggak kita terima,” katanya.

Meski begitu, Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-undang.

Pengesahan RUU IKN dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

Dengan demikian, DPR hanya mencatatkan waktu 111 hari untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU, sejak Surat Presiden (Surpres) RUU itu diserahkan pemerintah 29 September lalu.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: DPR RIFraksi PKSLedia HanifahParipurnaRUU IKN
alterntif text
Previous Post

Covid Harian RI Bertambah 1.362 Kasus, Tertinggi Sejak Oktober 2021

Next Post

Rizal Ramli Pertanyakan Siapa yang Akan Tinggal di IKN, Ngundang Rakyat Cina?

Related Posts

Pembukaan Masa Sidang, Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut dan Pembahasan Kebijakan Ekonomi

Pembukaan Masa Sidang, Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut dan Pembahasan Kebijakan Ekonomi

17/05/2022
Waisak Momentum Refleksikan Pentingnya Saling Bantu dan Jaga Kerukunan

Waisak Momentum Refleksikan Pentingnya Saling Bantu dan Jaga Kerukunan

16/05/2022
DPR Apresiasi Aksi May Day Fiesta

DPR Apresiasi Aksi May Day Fiesta

14/05/2022
MAKI Endus Kejanggalan soal Pemenang Lelang Proyek Gorden DPR  Rp43,5 Miliar

Komisi IX DPR Bakal Koordinasi dengan Kemenkes Bahas Hepatitis Akut

13/05/2022
Next Post
Rizal Ramli: Banyak Menteri Ndak Becus Kerja, Malah Mau Nambah Wamen!

Rizal Ramli Pertanyakan Siapa yang Akan Tinggal di IKN, Ngundang Rakyat Cina?

Ketua Pansus Bantah RUU IKN Dibahas Tergesa-gesa karena Titipan Investor

Ketua Pansus Bantah RUU IKN Dibahas Tergesa-gesa karena Titipan Investor

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved