Rabu, Juni 29, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

MAKI Yakin Kejagung Tak Sulit Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

REDAKSI by REDAKSI
17/01/2022
in Headline, Nasional
MAKI Yakin Kejagung Tak Sulit Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (sindo)


Kronologi, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendukung Kejaksaan Agung membongkar perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

“MAKI mendukung penuh upaya Pak Mahfud MD dan Kejaksaan Agung dalam usahanya membongkar dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemhan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melalui rekaman video, Minggu (16/1/2022).

Menurut Boyamin, jika perkara itu melibatkan oknum TNI, tentunya Kejaksaan Agung tidak memiliki kendala dalam mengungkap kasus yang merugikan negara sekitar Rp800 milar. Karena memiliki Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) yang dapat membetuk tim koneksitas.

“Sudah ada JAMPidmil. Jadi ini mestinya bisa segera dituntaskan proses penyidikan yang kalau perlu dengan sistem koneksitas bekerja sama dan POM TNI. Saya yakin Kejagung sudah jelas melakukan rencana yang tidak akan mendapatkan kendala,” ujar Boyamin.

Dengan adanya JAMPidmil tersebut, lanjut Boyamin, semestinya perkara ini cepat ditangani dan diselesaikan oleh Kejaksaan Agung, dengan menemukan dua alat bukti, segera menetapkan tersangka dan segera melimpahkannya ke pengadilan.

“Tentunya saya pun akan mengawal bagaimana proses ini bisa cepat tertangani,” ujar Boyamin.

Terkait materi dugaan korupsi dalam perkara tersebut, Boyamin menyebutkan ada tiga perbuatan melawan hukum, yang pertama, tidak adanya sebuah anggaran, sehingga tidak ada perencanaan dan tidak ada daftar isian proyek atau daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Tidak adanya penggangaran tersebut, lanjut Boyamin, menjadikan proses-proses berikutnya menjadi sesuatu yang diduga menyimpang atau bahkan tidak sah atau ilegal berkaitan dengan dugaan pembayaran yang sudah dilakukan sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp280 miliar, yang berpotensi merugikan sampai Rp800 miliar.

Kemudian, ada dugaan bahwa tidak adanya anggaran juga diduga proyek satelitnya tidak berfungsi maksimal.

“Apakah satelitnya diduga tidak berfungsi maksimal itu karena apa, kalau tidak salah ini hanya sekedar satelit yang berputar-putar tapi fungsi seluruhnya tidak bisa dipakai,” kata Boyamin.

Yang ketiga, lanjut Boyamin, adalah kaitannya dengan kewenangan. Kewenangan sebenarnya dalam mengisi slot orbit 123 derajat BT adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Terkait kewenangan ini, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung untuk mendalaminya, karena jika slot orbit 123 derajat BT tersebut bukan kewenangan Kementerian Pertahanan, maka patut diduga ada penggelembungan dana pengadaan satelit tersebut.

“Kalau memang bukan kewenangan dari Kementerian Pertahanan maka ya mestinya dinyatakan bukan kewenanganannya. Selain ini tidak tersedia anggaran dan bisa juga terjadi nilainya juga bisa diduga ada mark up, karena apapun ini bisa jadi tendernya juga bermasalah pengadaannya, karena nampak tendernya,” ujar Boyamin.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status pekara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015 ke tahap penyidikan pada 14 Januari 2022. Sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut, selain itu penyidik juga sudah mendapatkan bukti dokumentasi memperkuat penyidikan.

Penulis: Tio

Tags: Boyamin SaimanKorupsi Satelit KemhanMasyarakat Anti Korupsi Indonesia
alterntif text
Previous Post

DPRD Kabgor Minta Guru Penggerak Masuk Prioritas Pemda

Next Post

Ray Rangkuti: Relawan Jokowi Baca Pasal 317 KUHP dengan Tenang, Anda Pasti Malu Sendiri

Related Posts

Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng Sampai ke Pencucian Uang

Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng Sampai ke Pencucian Uang

24/04/2022
MAKI Laporkan 9 Perusahaan CPO ke KPPU terkait Dugaan Kartel Migor

MAKI Laporkan 9 Perusahaan CPO ke KPPU terkait Dugaan Kartel Migor

02/04/2022
MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Minyak Goreng Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

17/03/2022
Perkara Lahan Cengkareng Era Ahok, MAKI: Kabarnya Kasus Ini Mau Diambil Alih KPK

MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO Migor ke Kejagung, Ada Oknum Pejabat Bermain

15/03/2022
Next Post
Reshuffle Kabinet Jokowi Kemungkinan Hanya Skala Kecil

Ray Rangkuti: Relawan Jokowi Baca Pasal 317 KUHP dengan Tenang, Anda Pasti Malu Sendiri

Jelang Musorprov Koni DKI, Calon Ketum Baru Diharapkan Tak Melulu Andalkan Hibah

Jelang Musorprov Koni DKI, Calon Ketum Baru Diharapkan Tak Melulu Andalkan Hibah

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    Gus Wafi Maimoen Zubair: PPP Harus Usung Anies di Pilpres 2024

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Yenny Wahid: Gus Dur Didepak dari PKB oleh Cak Imin Lewat Muktamar Ancol

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Anies Cabut 12 Izin Operasi Holywings, Netizen: Calon RI 1!

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Elite Golkar Jelaskan Kehadiran Luhut Bareng Projo di Acara KIB

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Pengamat: Cak Imin Blunder Berseteru dengan Trah Gus Dur

    57 shares
    Share 23 Tweet 14

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved