Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

Komisi I DPRD Kabgor Nilai Sosialisasi Perbup SOTK Kurang Maksimal

REDAKSI by REDAKSI
17/01/2022
in Regional
A A
Ada ‘Beking’ Jenderal hingga Istana di Tambang Logam Bilato

Ketua Komisi I DPRD Syaripudin Bano. (Epox/Kronologi.id).


Kronologi, Gorontalo – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menilai, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana (SOTK) Pemerintahan Desa kurang sosialisasi.

Berdasarkan fakta di lapangan, kata Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano, Perbup 20 SOTK itu belum tersosialisasikan dengan maksimal. Padahal, perbup tersebut sudah ada sejak 2021.

“Kami meminta 19 camat dan 205 kelurahan/desa di Kabupaten Gorontalo bisa melakukan sosialisasi Perbup 20 tentang SOTK,” ujar Syaripudin, Senin (17/1/2022).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, Perbup 20 masih kurang dipahami sampai ke tingkat bawah. Menurutnya, kewajiban pemerintah di tingkat kecamatan dan desa semestinya menjadi penggerak informasi kepada masyarakat, termasuk aparat desa.

alterntif text

“Sosialisasi harus secara kontinu. Tanggung jawab ini bukan saja milik pemerintah kabupaten (dinas), pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa juga harus punya fungsi yang sama. Kami ingin aturan ini benar-benar dapat dipahami oleh semua elemen masyarakat,” kata Syaripudin.

Dalam aturan pemerintah, kata dia, pemerintah desa adalah kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa. Di mana perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksanan kewilayahan, dan pelaksana teknis.

Syaripudin menjelaskan, perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sementara itu, SOTK disusun berdasarkan tingkat perkembangan desa atau klarifikasi jenis desa dan kategori desa yakni desa swasembada, dan desa swakarya.

“Untuk SOTK Desa Swasembada sendiri wajib memiliki tiga urusan dan tiga seksi,” jelas Syaripudin.

Sementara, untuk penetapan klasifikasi jenis desa khusus Desa Swakarya ditentukan berdasarkan kategori desa, yakni kategori tiga urusan tiga seksi, kategori madya tiga urusan dua seksi.

“Klasifikasi jenis desa dan kategori desa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan hasil klasifikasi jenis desa ditetapkan oleh bupati,” tandas Syaripudin.

Penulis: Even Makanoneng
Tags: DPRD KabgorKabupaten GorontaloRanperda SOTK
alterntif text
Previous Post

Covid-19 Harian RI Bertambah 772 Kasus

Next Post

BPJamsostek Bojonegoro Dukung Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS

Related Posts

Syaripudin Bano ke Haris Tome: Jangan Takut Buka Data RTLH

Syaripudin Bano ke Haris Tome: Jangan Takut Buka Data RTLH

24/05/2022
DPRD Kabgor Sesalkan Puskesmas dan RS Tolak Visum Pasien Korban Penikaman

DPRD Kabgor Sesalkan Puskesmas dan RS Tolak Visum Pasien Korban Penikaman

23/05/2022
Warga Batudaa Hilang di Danau Limboto, Syam: Semoga Korban Selamat

Warga Batudaa Hilang di Danau Limboto, Syam: Semoga Korban Selamat

23/05/2022
Tidak Berdampak Signifikan, Aleg Kabgor Kritisi Penyelenggaraan FDL

Wakil Ketua Komisi II: Darwan Usman Jangan Jadi Dewan ‘Penghias’ di Perumda

21/05/2022
Next Post
BPJamsostek Bojonegoro Dukung Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS

BPJamsostek Bojonegoro Dukung Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Intimidasi Terbanyak Sepanjang Tahun 2021

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Intimidasi Terbanyak Sepanjang Tahun 2021

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved