Kronologi, Gorontalo – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo menilai, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Tata Laksana (SOTK) Pemerintahan Desa kurang sosialisasi.
Berdasarkan fakta di lapangan, kata Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Bano, Perbup 20 SOTK itu belum tersosialisasikan dengan maksimal. Padahal, perbup tersebut sudah ada sejak 2021.
“Kami meminta 19 camat dan 205 kelurahan/desa di Kabupaten Gorontalo bisa melakukan sosialisasi Perbup 20 tentang SOTK,” ujar Syaripudin, Senin (17/1/2022).
Menurut politisi Partai Demokrat ini, Perbup 20 masih kurang dipahami sampai ke tingkat bawah. Menurutnya, kewajiban pemerintah di tingkat kecamatan dan desa semestinya menjadi penggerak informasi kepada masyarakat, termasuk aparat desa.
“Sosialisasi harus secara kontinu. Tanggung jawab ini bukan saja milik pemerintah kabupaten (dinas), pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa juga harus punya fungsi yang sama. Kami ingin aturan ini benar-benar dapat dipahami oleh semua elemen masyarakat,” kata Syaripudin.
Dalam aturan pemerintah, kata dia, pemerintah desa adalah kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa. Di mana perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksanan kewilayahan, dan pelaksana teknis.
Syaripudin menjelaskan, perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Sementara itu, SOTK disusun berdasarkan tingkat perkembangan desa atau klarifikasi jenis desa dan kategori desa yakni desa swasembada, dan desa swakarya.
“Untuk SOTK Desa Swasembada sendiri wajib memiliki tiga urusan dan tiga seksi,” jelas Syaripudin.
Sementara, untuk penetapan klasifikasi jenis desa khusus Desa Swakarya ditentukan berdasarkan kategori desa, yakni kategori tiga urusan tiga seksi, kategori madya tiga urusan dua seksi.
“Klasifikasi jenis desa dan kategori desa berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan hasil klasifikasi jenis desa ditetapkan oleh bupati,” tandas Syaripudin.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post