Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Regional

BPJamsostek Bojonegoro Dukung Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS

REDAKSI by REDAKSI
17/01/2022
in Regional
A A
BPJamsostek Bojonegoro Dukung Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS

Sosialisasi Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal./Ist


Kronologi, Bojonegoro — Kepala BPJamsostek Bojonegoro, Iman M Amin memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama (Kemenag), menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

Langkah ini dilakukan lantaran tidak sedikit sekolah atau madrasah di Bojonegoro yang berada dibawah naungan Kemenag.

“Dua elemen tersebut sudah sangat mendukung, untuk Dinas Pendidikan sudah dimasukkan di APBD Tahun 2022 dan GTT dan PTT-nya akan didaftarkan per bulan Januari dan dari Kemenag masih di koordinasikan, pada intinya dua elemen tersebut sangat mendukung program BPJamsostek dengan terbitnya SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 dan Imlementasi Impres nomor 1 tahun 2021,” kata Iman, kemarin.

Diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

alterntif text

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Non Formal.

Suharti kemudian menekankan, dengan adanya Instruksi Presiden tersebut, maka semua yang ada di ekosistem pendidikan harus patuh.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah berkomitmen dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

“Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santuan kepada 2 ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp184 juta dan Rp216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.

“Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: BPJamsostek BojonegoroBPJS KetenagakerjaanIman M AminKemendikbud
alterntif text
Previous Post

Komisi I DPRD Kabgor Nilai Sosialisasi Perbup SOTK Kurang Maksimal

Next Post

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Intimidasi Terbanyak Sepanjang Tahun 2021

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Mitra Pengemudi Grab Ojek Online

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Mitra Pengemudi Grab Ojek Online

20/04/2022
BPJamsostek Gelar Sosialisasi Manfaat ke Guru Madrasah Ibtidaiyah Ngarho

BPJamsostek Gelar Sosialisasi Manfaat ke Guru Madrasah Ibtidaiyah Ngarho

13/04/2022
Kemdikbud Minta Kepala Sekolah Cegah Pelajar STM Ikut Demo 11 April

Kemdikbud Minta Kepala Sekolah Cegah Pelajar STM Ikut Demo 11 April

10/04/2022
Buka Sosialisasi BPJS Naker Anggota KORPRI, Sekda Harry Beberkan Kebijakan Bupati

Buka Sosialisasi BPJS Naker Anggota KORPRI, Sekda Harry Beberkan Kebijakan Bupati

23/03/2022
Next Post
Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Intimidasi Terbanyak Sepanjang Tahun 2021

Komnas HAM: Jurnalis Jadi Korban Intimidasi Terbanyak Sepanjang Tahun 2021

Alasan Punya Penyakit, Ferdinand ​Ajukan Penangguhan Penahanan

Alasan Punya Penyakit, Ferdinand ​Ajukan Penangguhan Penahanan

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved