Kronologi, Jakarta — Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Bamus Betawi Riano P Ahmad mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum tersangka Ferdinand Hutahean terkait dugaan penistaan agama yang menyebut ‘Tuhanmu Lemah’.
Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (12/1/2022) kemarin, telah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara Ferdinand usai menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ferdinand dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Saya juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum Ferdinand hingga tuntas,” kata Riano dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (13/2022).
Riano berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah memberi atensi khusus dan langsung mengambil tindakan tegas terhadap perilaku penyebar kebencian berbau SARA.
Ferdinand disebut Riano telah membuat resah kalangan umat bergama, khususnya di tanah Betawi.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mabes Polri atas upaya yang cukup keras dan cepat, sehingga ini diharapkan bisa menyejukkan situasi panasnya umat bergama di Jakarta,” ungkapnya.
Belajar dari kasus Ferdinand ini, Riano berpesan agar semua pihak berhati-hati menggunakan media sosial. Terlebih menyangkut persoalan agama.
Menurut Riano, agama harus ditempatkan sebagai sesuatu yang sakral dan tidak boleh dipermainkan sembarangan oleh siapapun.
“Jangan lagi ada yang mempermainkan agama. Kita harus junjung semangat persaudaraan dan persatuan dengan saling menghormati antar pemeluk agama. Kita harus rawat persatuan ini secara bersama-sama, hindari hal-hal yang memecah belah di antara kita. Semoga ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini,” imbuh Anggota DPRD DKI itu.
Editor: Alfian Risfil A
Discussion about this post