Headline
Cacat Formil, Partai Buruh Minta DPR Setop Pembahasan UU Ciptaker

Kronologi, Jakarta — Beberapa perwakilan Partai Buruh menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Senayan, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Mereka menyampaikan tuntutannya yang menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sejumlah perwakilan Partai Buruh hadir di ruangan Baleg DPR yakni Sunandar (Ketua Umum FSPKEP), Sabda Pranawa Djati (Sekjend ASPEK Indonesia), Riden Hatam Aziz (Ketua Mahkamah Partai Buruh), Ilhamsyah (Ketua Umum KPBI), Idris Idham (Ketua Umum FSP Farkes Reformasi) yang hadir menemui pimpinan Baleg DPR RI.
Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz meminta pimpinan Baleg DPR agar tidak meneruskan UU Cipta Kerja. Sebab, menurutnya UU Cipta Kerja telah dinyatakan cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi.
“Intinya kami di sini meminta, menyampaikan kepada pimpinan untuk tidak lagi meneruskan pembahasan itu. Sebagai anak bangsa Indonesia saya malu. Kalau sejarah, baru kali ini proses pembuatan undang-undang dinyatakan oleh lembaga terhormat, Mahkamah Konstitusi, tapi DPR dinyatakan cacat dalam proses pembentukannya, itu malu sekali,” ujar Radin.
Dia melanjutkan, pihaknya meminta parlemen melakukan intervensi terhadap PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, kedua peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dilarang dilanjutkan pembahasannya setelah putusan MK.
“Pascaputusan itu (MK), betul Pemerintah tidak mengeluarkan PP baru, tapi jangan lupa juga di amar putusan nomor 7 itu ditangguhkan. Yang dimaksud Bung Sabda tadi, berharap ada intervensi dari DPR untuk PP 35, PP 36, yang sifatnya strategis itu ditangguhkan,” katanya.
Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menanggapi aspirasi dari Partai Buruh tersebut Supratman menyebut peraturan turunan UU Cipta Kerja tak akan dilanjutkan tapi diperbaiki.
“Ya nggak mungkin dilanjutkan, putusan Mahkamah bilang harus diperbaiki. Soal tuntutan substansinya itu berbeda lagi,” kata dia dalam kesempatan yang sama.
Supratman menyebut tak ada yang salah dari aspirasi yang disampaikan Partai Buruh. Hanya saja, menurut dia, harus ada keseimbangan antara pengusaha dan buruh. Bukan hanya aspirasi buruh saja yang didengar.
“Yang jelas, bahwa semua yang dituntut buruh tidak ada yang salah. Nggak ada yang salah substansinya, itu menjadi kewajiban pemerintah dan DPR untuk mendengarkan itu,” katanya.
“Tapi kan republik ini tidak hanya untuk satu kelompok kita sebagai sebuah bangsa itu wajib mendengarkan semua stakeholder, semua kepentingan. Dunia usaha tanpa pekerja ya nggak mungkin. Pekerja tanpa dunia usaha juga nggak mungkin. Kita mencari titik tengahnya antara dunia usaha dan pekerja supaya ke depan lebih mudah untuk membangun sebuah kesejahteraan,” lanjut Supratman.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional7 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Regional2 hari ago
Jayusdi Rifai Dampingi Bupati Serahkan Bantuan Beras di Limboto
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’