Regional
Safwan ke Iskandar soal Job Bidding: Prinsip Pemerintah Beda dengan Parpol

Kronologi, Gorontalo – Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan (BKD-Diklat) Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano merespons pernyataan anggota Komisi II DPRD, Iskandar Mangopa, yang menyoroti pengisian jabatan Dinas Sosial tanpa melalui proses job bidding.
Menurut Safwan, mantan Ketua Fraksi Golkar itu belum memahami dengan benar mekanisme pelaksanaan job bidding di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Gorontalo. Pasalnya, menurutnya, prinsip yang ada di pemerintahan berbeda dengan yang ada di partai politik.
“Organisasi pemerintah prinsipnya beda dengan organisasi lain, seperti organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Beda dalam hal pengisian jabatan,” kata Safwan, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan, pelaksanaan mekanisme job bidding diatur berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP), termasuk pengisian jabatan tinggi pratama diaturca melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif,” jelas Safwan.
Ia melanjutkan, dalam job bidding terdapat aturan ruang lingkup tata cara pengisian jabatan meliputi pengaturan persiapan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah.
“Yang pertama dimulai pengumuman, pengajuan lamaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, hingga wawancara. Namun sebelum itu setiap calon harus memiliki rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Alurnya begitu,” ungkap Safwan.
Syarat lain tentang pengisian jabatan tinggi pratama, imbuh dia, harus benar-benar memerhatikan jabatan yang akan diisi kosong seperti disebabkan oleh pensiun, meninggal, serta akibat dari rotasi dan mutasi.
“Nah, tidak boleh melakukan job bidding sementara masih ada pejabat yang menjabat di dinas terkait. Bagaimana kaitannya dengan Dinas Sosial? jabatan itu tidak kosong, karena hanya diberhentikan sementara dan bukan pemberhentian secara permanen,” papar Safwan.
Penulis: Even Makanoneng
-
Regional3 hari ago
10 Ribu Anggota DPRD Bakal Demo Menteri Keuangan, Syam: Gorontalo Ikut!
-
Regional5 hari ago
Bupati Nelson Nonaktifkan Satu Orang Pejabat, Siapa?
-
Headline2 hari ago
Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
-
Megapolitan3 hari ago
Jokowi Puji Heru Mampu Garap Sodetan Ciliwung yang Mangkrak di era Anies
-
Regional3 hari ago
Oknum Pengurus Apdesi Pohuwato Ditangkap Polisi, Diduga terkait Narkoba
-
Regional6 hari ago
Gegara Charger HP Dipakai untuk HT, Rumah di Ponorogo Ludes Terbakar
-
Headline6 hari ago
Tempo Hoaks! Ketua DPRD DKI: Tidak Benar Rumah Saya Digeledah KPK
-
Regional6 hari ago
Wali Kota Gorontalo Yakin Shava Beach Resort Mampu Bangkitkan Ekonomi