Rabu, Mei 25, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenag Dukung Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

REDAKSI by REDAKSI
12/01/2022
in Nasional
A A
Wamenag Dukung Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Terdakwa pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan (HW)./Ist


Kronologi, Jakarta — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan (HW).

Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.

“Saya memberikan dukungan penuh pada penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka pidana Herry Wirawan ini. Tuntutan ini juga sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Zainut saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/1/2022).

Menurut Zainut, hukuman terberat bagi pelaku pelecehan seksual harus diberikan. Hal itu diperlukan agar lingkungan pendidikan bisa aman dan terbebas dari tindakan asusila.

alterntif text

Selain itu, menurut Zainut lingkungan pendidikan terutama di pondok pesantren harus bersih dari tindakan pelecehan seksual dan asusila sehingga menimbulkan iklim belajar yang nyaman bagi santri dan santriwati.

“Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila,” ucap dia.

Zainut juga mengaku pihaknya terus melakukan pengawasan dan investigasi di pondok pesantren untuk mencegah tindakan pelecehan seksual terulang kembali.

“Menag langsung memberikan instruksi kepada jajarannya untuk melakukan investigasi agar kita mendapatkan data dan pendalaman untuk langkah mitigasi. Kami juga terus lakukan evaluasi,” tutur dia.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tidnakan pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Herry WirawanKasus PemerkosaanWamenag Zainut Tauhid
alterntif text
Previous Post

Pemerintah Berencana Naikkan Tarif KRL Rp5.000

Next Post

Covid-19 Harian RI Bertambah 646 Kasus, Meninggal 6 Orang

Related Posts

Habib Ali Kwitang hingga Wamenag Hadiri Perayaaan Ultah Tirta Haji Lulung 

Habib Ali Kwitang hingga Wamenag Hadiri Perayaaan Ultah Tirta Haji Lulung 

11/04/2022
Putusan Banding: Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Putusan Banding: Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

04/04/2022
Wamenag Minta Umat Islam Bijak Sikapi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan

Wamenag Minta Umat Islam Bijak Sikapi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan

02/04/2022
Syeikh Abdullatif Terima Doktor HC dari UIN, Wamenag Harap Perkuat Sinergi Indonesia-Saudi

Syeikh Abdullatif Terima Doktor HC dari UIN, Wamenag Harap Perkuat Sinergi Indonesia-Saudi

29/03/2022
Next Post

Covid-19 Harian RI Bertambah 646 Kasus, Meninggal 6 Orang

Dianggap Tak Manusiawi, Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati

Dianggap Tak Manusiawi, Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved