Headline
Stepanus Robin Janji Bongkar Peran dan Keterlibatan Pimpinan KPK Lili dkk

Kronologi, Jakarta — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju yang menjadi terdakwa kasus suap sejumlah perkara korupsi menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Robin menyatakan tidak akan lari dari kasus yang menjeratnya dan siap menghadapi vonis hakim.
“Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan, saya tidak lari,” kata Robin sesaat sebelum sidang putusan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
Pada kesempatan tersebut, Robin mengatakan bahwa pengajuan Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap pimpinan KPK yang terlibat dalam perkara terkait Wali Kota Tanjungbalai ditolak Jaksa KPK.
Meski demikian, Robin menyatakan tetap akan mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Menurut Robin, setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk Lili dan kawan-kawannya.
“JC kemarin saya dapat informasi sudah ditolak, sama KPK ditolak,” kata Robin.
“Saya harap semua yang berbuat ya harus bertanggung jawab. Masing-masing atas perbuatannya, termasuk Lili dan kawan-kawan,” tambah Robin.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Firki mengatakan lembaga anti rasuah sangat yakin dakwaan Jaksa dari KPK akan terbukti. Karena itu, menurut Ali, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah, sebagaimana tuntutan Jaksa.
“Dari seluruh fakta-fakta persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti,” ujar Ali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin agar dipenjara dan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.
Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.
“Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mereka menerima menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.
Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.
Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.
Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional5 hari ago
Buntut Aduan Ivana, Sejumlah Tokoh Kabupaten Gorontalo Bentuk Forum Penyelamat Daerah
-
Regional6 hari ago
Ekwan Harap Pokir Perbaikan Jalan Lupoyo Cs Terealisasi
-
Regional6 hari ago
Mobil Dinas Pejabat BPSDA Bengawan Solo Tabrakan di Magetan, 1 Orang Luka Berat
-
Nasional6 hari ago
Kejagung Duga Aliran Duit ke Adik Johnny Plate Berkaitan Jabatan Menkominfo
-
Regional6 hari ago
Indeks UHC Capai 99,18 Persen, Pemkot Gorontalo Pertahankan Nilai Tertinggi Selama 5 Tahun
-
Regional6 hari ago
Ryan Kono Soroti Aset Daerah yang Sering Tak Penuhi Asas Manfaat
-
Regional6 hari ago
Buka Workshop P4GN, Ismail Madjid Sampaikan Instruksi Wali Kota soal Pencegahan Narkoba
-
Regional6 hari ago
Pengusaha Sebut Kesbangpol Bohong soal Mediasi: Tidak Benar, Masalah Belum Tuntas