Headline
Pemerintah: Tak Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksin Booster

Kronologi, Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut program vaksinasi Virus Corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster bersifat imbauan. Dengan demikian, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi bagi warga yang menolak menerima booster tersebut.
“Iya (tidak wajib), betul (tidak ada sanksi),” kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, seperti dikutip cnn, Rabu (12/1/2022).
Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi dua dosis yang kemudian melakukan penolakan. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengkategorikannya menjadi tiga sanksi.
Pertama, sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ketiga denda. Namun dalam prosesnya, pemerintah mengklaim lebih mengedepankan sosialisasi ketimbang sanksi.
Lebih lanjut, Nadia juga mewanti-wanti bahwa vaksin merupakan salah satu upaya keluar dari kubangan pandemi. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan Covid-19 menurutnya tidak boleh diabaikan kendati capaian vaksinasi tinggi. Ia juga memastikan bahwa vaksin tetap memberikan manfaat kendati efikasi menurun akibat varian baru.
“Semua vaksin memiliki efikasi untuk tetap melawan virus covid-19 termasuk variannya ya,” ujar Nadia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan booster akan tetap menggunakan skema vaksin gotong royong.
“Sampai saat ini sesuai dengan keputusan kita baru tetap membuka untuk vaksinasi terkait dengan model vaksin gotong royong,” ujar dia, kepada wartawan saat kick off vaksinasi booster di Puskesmas Kramat Jati, Rabu (12/1/2022).
Berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, lanjutnya, pelaksanaan vaksinasi sejauh ini harusnya tidak berbayar atau gratis. “Kalau Pak Presiden sudah mengarahkan gratis ya saya kira masyarakat diharapkan bisa [dapat semua],” tambahnya.
Pemerintah resmi memulai program penyuntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis ketiga atau booster kepada masyarakat umum pada hari ini, Rabu (12/1/2022).
Sejauh ini, hanya golongan lansia dan kelompok rentan seperti mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dengan immunocompromised yang menjadi kalangan prioritas.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional3 hari ago
Jawaban Orang Tua Viecri soal Laporan Polisi Sopir Truk
-
Regional2 hari ago
Proyek Jalan GORR Pakai Material Timbunan Ilegal? Pengawas: Tanya Bos!
-
Nasional6 jam ago
Jokowi Dianggap Aneh Tak Tegur KSP Moeldoko yang Gugat SK Menkumham
-
Regional3 hari ago
Sopir Truk di Gorontalo Lapor Polisi Usai Dianiaya 2 Pejabat
-
Nasional3 hari ago
MK Alami Degradasi Moral Sejak Anwar Usman Jadi Adik Ipar Jokowi
-
Megapolitan3 hari ago
Kongres MAPKB Diharapkan Jadi Momentum untuk ‘Merefresh Ulang’ Keluarga Besar Betawi
-
Nasional3 hari ago
Mega Minta Ganjar Tak Sungkan Akui ‘Petugas Partai’
-
Regional3 hari ago
Kemenkumham Gelar Anugerah Paralegal Justice Award sebagai Apresiasi ke Kades/Lurah