Sabtu, Agustus 13, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Kejagung Bentuk Tim JPU terkait Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Ferdinand

REDAKSI by REDAKSI
12/01/2022
in Headline, Nasional
Kejagung Bentuk Tim JPU terkait Cuitan ‘Allahmu Lemah’ Ferdinand

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Ist


Kronologi, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean.

Tim Jaksa dibentuk usai pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Leonard menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu nantinya akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kemudian, merujuk pada SPDP, kasus juga berkaitan dengan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui media sosial.

alterntif text

Selain itu SPDP, Bareskrim juga telah menyerahkan Surat Penetapan Tersangka pada Selasa (11/1/2022).

“Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela’,” jelasnya. Cuitan itu telah dihapus Ferdinand dari akun media sosialnya setelah ramai dipersoalkan publik.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.

Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit saraf kelistrikan. Ia pun saat ini telah ditahan oleh Mabes Polri.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Bareskrim PolriFerdinand HutahaeanKejagung
Previous Post

Dianggap Tak Manusiawi, Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati

Next Post

Gus Mus, Sosok Dibalik Masuknya Khofifah di Pengurus PBNU

Related Posts

Jubir Bantah Video Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Sambo

Jubir Bantah Video Luhut Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Sambo

12/08/2022
Kejagung Cekal Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Luar Negeri

Kejagung Cekal Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Luar Negeri

11/08/2022
Besok, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Besok, Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

07/08/2022
Clear! Bareskrim: Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

Clear! Bareskrim: Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

03/08/2022
Next Post
Gus Mus, Sosok Dibalik Masuknya Khofifah di Pengurus PBNU

Gus Mus, Sosok Dibalik Masuknya Khofifah di Pengurus PBNU

Ferdinand Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ferdinand Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    Pengacara: Ferdy Sambo Marah karena Brigadir J Bocorkan Kasus Perzinaan ke Istri

    6054 shares
    Share 2422 Tweet 1514
  • Respons Pengacara Sambo soal ‘Amplop Cokelat dari Bapak’

    213 shares
    Share 85 Tweet 53
  • Ribut Soal Gelar Adat, Bupati Nelson Minta Maaf di Paripurna, Iskandar Diam

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Pakar Prediksi Nasdem-PKS-Demokrat Akan Merapat ke KIB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Kisruh Usulan Gelar Adat untuk Bupati Gorontalo, Iskandar Minta Nelson dan Syam Jawab Pernyataannya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

TOP STORIES



Follow us on social media:

  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Data Pribadi

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved