Rabu, Mei 18, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Ferdinand Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

REDAKSI by REDAKSI
12/01/2022
in Nasional
A A
Ferdinand Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean./Ist


Kronologi, Jakarta — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menggunakan pasal penistaan agama saat menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

alterntif text

Pasal yang disematkan kepada Ferdinand saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

“Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama),” ucap Ramadhan menegaskan.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela’. Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah.

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Ferdinand kemudian meminta maaf kepada umat Muslim dan mengaku khilaf atas cuitan kontroversialnya ini. Ia mengungkapkan dirinya telah menjadi seorang Muslim sejak 2017.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Ferdinand HutahaeanKejaksaanMabes Polri
alterntif text
Previous Post

Gus Mus, Sosok Dibalik Masuknya Khofifah di Pengurus PBNU

Next Post

Begini Fungsi Perda PUG Bagi Perempuan yang Akan Disahkan DPRD Kota Gorontalo

Related Posts

Mabes Polri Beri Imbauan Penting, Para Pemudik Wajib Patuh!

Mabes Polri Beri Imbauan Penting, Para Pemudik Wajib Patuh!

28/04/2022
Kejagung Isyaratkan Segera Periksa Mendag Lutfi di Kasus Ekspor Minyak

Kejagung Isyaratkan Segera Periksa Mendag Lutfi di Kasus Ekspor Minyak

20/04/2022
Pakar Sarankan Kewenangan Penyidik Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pakar Sarankan Kewenangan Penyidik Dilimpahkan ke Kejaksaan

08/04/2022
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

06/04/2022
Next Post
DPRD: Kota Gorontalo Harus Punya Gedung Seni

Begini Fungsi Perda PUG Bagi Perempuan yang Akan Disahkan DPRD Kota Gorontalo

Pelestarian Budaya Jadi Perhatian DPRD Kota Gorontalo

Soroti Pekerjaan Jl Gunung Boliohuto, DPRD Kota Gorontalo Ingatkan OPD Berkerja Dengan Baik

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved