Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Headline

Berkaca Kasus Ferdinand, Wamenag Minta Masyarakat Hati-hati Main Medsos

REDAKSI by REDAKSI
11/01/2022
in Headline, Nasional
A A
Berkaca Kasus Ferdinand, Wamenag Minta Masyarakat Hati-hati Main Medsos

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi./Ist


Kronologi, Jakarta — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat tenang pasca polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait cuitannya yang menyebut ‘Tuhanmu Lemah’.

Polisi menjerat Ferdinand dengan pasal tentang membuat keonaran di masyarakat karena dianggap menghina agama.

Zainut mengatakan, dengan penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, hendaknya semua masyarakat kembali tenang.

“Kita semua hendaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri. Saya yakin Polri bekerja secara profesional, transparan dan accountable serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Zainut kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

alterntif text

Zainut juga mengingatkan semua agar kasus yang menjerat Ferdinand ini jadi pelajaran berharga. Hendaknya semua berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan di media sosial (medsos).

“Sekali lagi saya berpesan kepada tokoh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam membuat pernyataan apakah itu di media sosial atau media publik lainnya. Jangan sekali-kali memasuki wilayah sensitif, apalagi SARA,” ucap Waketum PPP itu.

Ditambahkan Zainut, kebinekaan adalah anugerah terbesar bangsa Indonesia. Karena itu, dia mengajak semua orang memelihara persatuan yang sudah susah payah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.

“Perbedaan pilihan politik adalah sebuah keniscayaan di negara yang menganut faham demokrasi, dan harus kita sikapi secara dewasa. Jangan sampai perbedaan pilihan politik mengoyak hubungan persaudaraan kebangsaan kita,” ujar Zainut.

“Marilah kita bermedia sosial secara bijak, dewasa, santun, dan berakhlak,” sambung Zainut yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Pusat.

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka karena kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ di akun Twitter miliknya. Kini, ia sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Meskipun cuitan tersebut telah dihapus, sejumlah netizen berhasil meng-capture tulisan tersebut. Ferdinand Hutahaean lalu dipolisikan terkait cuitan tersebut.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian isi cuitan Ferdinand.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama, melainkan pasal pembuat keonaran sebagai berikut:

-Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 Tahun 1946
-Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand dinyatakan layak ditahan.

“(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Ferdinand HutahaeanKasus Penistaan AgamaMabes PolriWamenag Zainut Tauhid
alterntif text
Previous Post

Mulai Besok, Keran Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi

Next Post

Imbas Pemerintah Naikkan Cukai: Harga Rokok Sampoerna Mild Jadi Rp28.000, Surya 16 Rp27.500

Related Posts

Mabes Polri Beri Imbauan Penting, Para Pemudik Wajib Patuh!

Mabes Polri Beri Imbauan Penting, Para Pemudik Wajib Patuh!

28/04/2022
Habib Ali Kwitang hingga Wamenag Hadiri Perayaaan Ultah Tirta Haji Lulung 

Habib Ali Kwitang hingga Wamenag Hadiri Perayaaan Ultah Tirta Haji Lulung 

11/04/2022
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

06/04/2022
Ferdinand Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kicauan ‘Allahmu Lemah’

Ferdinand Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kicauan ‘Allahmu Lemah’

05/04/2022
Next Post
Imbas Pemerintah Naikkan Cukai: Harga Rokok Sampoerna Mild Jadi Rp28.000, Surya 16 Rp27.500

Imbas Pemerintah Naikkan Cukai: Harga Rokok Sampoerna Mild Jadi Rp28.000, Surya 16 Rp27.500

Apresiasi Polri, PA 212: Ferdinand Sering Menghina Ulama & Habaib

Apresiasi Polri, PA 212: Ferdinand Sering Menghina Ulama & Habaib

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved