Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo terpaksa mengamankan satu orang warga karena dianggap membuat onar dalam proses eksekusi Masjid Nurul Falah di Jalan Sude Kau, usai pembacaan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 139/K/Ag/2021, Jumat (7/1/2022).
Pantauan di lokasi, saat pembacaan putusan MA acara berjalan dengan kondusif. Namun tiba-tiba datang salah seorang warga yang memprotes pemasangan baliho oleh Pengurus Ranting Muhammadiyah Hutuo di atas bangunan masjid lama Nurul Falah.
Tampak dalam baliho tersebut berisi tulisan “masjid ini untuk sementara ditutup total dengan waktu yang tidak ditentukan. Salat dan aktivitas lainnya dilaksanakan di masjid (Nurul Falah) pengembangan”.
Warga sempat meraih dan menolak baliho yang akan dipasang persis di depan Masjid Nurul Falah. Karena mengganggu, warga terpaksa diamankan oleh sejumlah aparat yang berada di lokasi. Proses eksekusi sendiri disaksikan oleh puluhan warga dan jemaah masjid tersebut.
“Benar, (satu orang) kita amankan supaya tidak ada keributan. Kami hadir untuk mengamankan pembacaan putusan Mahkamah Agung,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Ahmad Pardomuan, di lokasi eksekusi, Jumat (7/1/2022).
Sementara itu, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Hutuo, Ishak Mantuli, menegaskan, tidak ada lagi aktivitas salat berjamaah di masjid lama Nurul Falah. Nantinya, kata dia, salat dapat dilakukan di masjid pengembangan.
“Kalau ada pihak-pihak yang memaksa, maka berurusan dengan penegak hukum,” tegas Ishak.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya jemaah untuk menghilangkan persaingan dan menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.
“Jangan ada lagi saling sahut-sahutan. Jauhi masalah. Soal akan dibongkar atau tidak, akan dibicarakan selanjutnya bagaimana baiknya,” tutup Ishak.
Penulis: Even Makanoneng
Discussion about this post