Megapolitan
Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Minta Pasar Jaya Patuhi SHPTU

Kronologi, Jakarta — Ratusan pedagang yang tergabung dalam Forum Silaturahmi dan Musyawarah Pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menolak revitalisasi pasar yang rencananya akan dimulai tahun 2022 ini.
Mereka meminta Perumda Pasar Jaya mematuhi kontrak kerjasama sebagaimana tertera dalam Surat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) yang berlaku sampai 2024 mendatang.
“Beberapa waktu lalu kami rapat akbar, kami sepakat tetap satu pendirian bahwa apa yang menjadikan kami menolak revitalisasi, satu SHPTU itu berakhir pada 17 Desember 2024,” kata Ketua Forum Silaturahmi dan Musyawarah Pedagang Pasar Induk Kramatjati, Ukraini, Rabu (5/1/2022).
Hal itu diungkapkan Ukraini saat berdialog dengan jajaran Perumda Pasar Jaya yang difasilitasi Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Ukraini juga menunjukkan SHPTU yang dikantonginya sebagai dokumen resmi para pedagang berjualan di Pasar Induk Kramatjati.
“Kalimat yang tertera di SHPTU inilah yang kami pegang menjadi pedoman kami (berdagang di Pasar Induk Kramatjati),” bebernya.
Alasan kedua, kata dia, kondisi perekonomian para pedagang merosot akibat pagebluk Covid-19. Dia khawatir, para pedagang makin kesulitan mencari nafkah dengan adanya proyek revitalisasi tersebut.
“Dengan kondisi seperti ini, boro-boro kami mencari margin menjadikan kas, (tapi) kami bisa bertahan untuk tetap berbisnis itu sudah alhamdulillah,” katanya.
Ukraini lalu mencontohkan, banyak para pedagang buah dan sayuran di Pasar Induk mengalami kesulitan finansial. Bahkan beberapa temannya ada yang menjual aset dan memecat karyawannya hanya untuk bertahan berdagang.
“Saya kroscek satu per satu, yang karyawannya 10 orang menjadi dua orang, lalu yang punya armada tujuh mobil sekarang tinggal satu mobil. Itu yang perlu bapak pahami,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Ukraini mendesak agar Perumda Pasar Jaya menunda proyek revitalisasi sampai SHPTU mereka berakhir pada 2024 mendatang. Jeda waktu sampai 2024 akan digunakan pedagang untuk mencari keuntungan dengan adanya pandemi Covid-19.
“Secara hukum adat, mohon maaf ilustrasi saja di manapun tempat di Indonesia, ada pasar yang kondisinya sudah nggak layak, jangan ditanyakan untuk direvitalisasi mereka minta (proyek) mundur, ini yang pasar masih kokoh (direvitalisasi),” katanya.
“Ini saya tegaskan hak kami 2024 pak, kok dipaksakan untuk dimaju proyek revitalisasi itu,” tambahnya.
Editor: Alfian Risfil A
-
Regional6 hari ago
Ajudan Kapolda Gorontalo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tembak
-
Regional6 hari ago
Polda Gorontalo Angkat Suara soal Temuan Mayat Ajudan Kapolda
-
Regional7 hari ago
Anak 11 Tahun Diduga Dilecehkan Kepala Desa di Mootilango
-
Regional4 hari ago
Pendapat Dokter Forensik Mabes Polri usai Visum Briptu Rully
-
Regional4 hari ago
Polda Gorontalo: Briptu Rully Bukan Ajudan Kapolda, tapi Spripim Pengamanan
-
Regional5 hari ago
Olah TKP Penemuan Mayat Ajudan Kapolda Selesai, Police Line Dicopot
-
Headline7 hari ago
Soal Tolak Timnas Israel, Gus Yahya PBNU: Apa Gunanya Buat Palestina?
-
Regional5 hari ago
Polda Gorontalo Ucapkan Bela Sungkawa untuk Almarhum Briptu R