Connect with us

Megapolitan

Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Minta Pasar Jaya Patuhi SHPTU

Published

on

Tolak Revitalisasi, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Minta Pasar Jaya Patuhi SHPTU 31

Kronologi, Jakarta — Ratusan pedagang yang tergabung dalam Forum Silaturahmi dan Musyawarah Pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menolak revitalisasi pasar yang rencananya akan dimulai tahun 2022 ini.

Mereka meminta Perumda Pasar Jaya mematuhi kontrak kerjasama sebagaimana tertera dalam Surat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) yang berlaku sampai 2024 mendatang.

“Beberapa waktu lalu kami rapat akbar, kami sepakat tetap satu pendirian bahwa apa yang menjadikan kami menolak revitalisasi, satu SHPTU itu berakhir pada 17 Desember 2024,” kata Ketua Forum Silaturahmi dan Musyawarah Pedagang Pasar Induk Kramatjati, Ukraini, Rabu (5/1/2022).

Hal itu diungkapkan Ukraini saat berdialog dengan jajaran Perumda Pasar Jaya yang difasilitasi Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Ukraini juga menunjukkan SHPTU yang dikantonginya sebagai dokumen resmi para pedagang berjualan di Pasar Induk Kramatjati.

“Kalimat yang tertera di SHPTU inilah yang kami pegang menjadi pedoman kami (berdagang di Pasar Induk Kramatjati),” bebernya.

Alasan kedua, kata dia, kondisi perekonomian para pedagang merosot akibat pagebluk Covid-19. Dia khawatir, para pedagang makin kesulitan mencari nafkah dengan adanya proyek revitalisasi tersebut.

“Dengan kondisi seperti ini, boro-boro kami mencari margin menjadikan kas, (tapi) kami bisa bertahan untuk tetap berbisnis itu sudah alhamdulillah,” katanya.

Ukraini lalu mencontohkan, banyak para pedagang buah dan sayuran di Pasar Induk mengalami kesulitan finansial. Bahkan beberapa temannya ada yang menjual aset dan memecat karyawannya hanya untuk bertahan berdagang.

“Saya kroscek satu per satu, yang karyawannya 10 orang menjadi dua orang, lalu yang punya armada tujuh mobil sekarang tinggal satu mobil. Itu yang perlu bapak pahami,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Ukraini mendesak agar Perumda Pasar Jaya menunda proyek revitalisasi sampai SHPTU mereka berakhir pada 2024 mendatang. Jeda waktu sampai 2024 akan digunakan pedagang untuk mencari keuntungan dengan adanya pandemi Covid-19.

“Secara hukum adat, mohon maaf ilustrasi saja di manapun tempat di Indonesia, ada pasar yang kondisinya sudah nggak layak, jangan ditanyakan untuk direvitalisasi mereka minta (proyek) mundur, ini yang pasar masih kokoh (direvitalisasi),” katanya.

“Ini saya tegaskan hak kami 2024 pak, kok dipaksakan untuk dimaju proyek revitalisasi itu,” tambahnya.

Editor: Alfian Risfil A
Advertisement

Trending

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 46 Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan 47
Kriminal3 bulan ago

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat, Polisi Datangi Room Karaoke Berkedok Rumah Makan

Kronologi, Gorontalo – KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara mendatangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang...

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 48 Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut 49
Kriminal4 bulan ago

Hendak Selundupkan Cap Tikus, Mobil Pengangkut Bawang Diamankan Polisi di Gorut

Kronologi, Gorontalo – Satu unit mobil pick up dengan nomor polisi DM 8317 BN diamankan aparat Polres Gorontalo Utara (Gorut)...

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 50 Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi 51
Kriminal4 bulan ago

Disangka Teroris, Seorang Warga Pengidap Gangguan Mental Ditangkap Polisi

Kronologi, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo mengamankan warga berinisial SR alias Arif (35) karena sempat ditenggarai seorang teroris. Penangkapan warga...

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 52 Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya 53
Kriminal4 bulan ago

Polisi Gerebek Tempat Penyulingan Cap Tikus di Gentuma Raya

Kronologi, Gorontalo – Aparat kepolisian dari Polres Gorontalo Utara (Gorut) dibantu Polsek Gentuma Raya, menggerebek satu tempat penyulingan minuman keras...

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 54 Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara 55
Kriminal4 bulan ago

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Sejumlah Lokasi di Gorontalo Utara

Kronologi, Gorontalo – Kapolres Gorontalo Utara (Gorut) AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, meminta agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan...

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 56 Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya 57
Kriminal5 bulan ago

Polda Gorontalo Tangani Enam Kasus Besar Batu Hitam, Ini Daftarnya

Kronologi, Gorontalo – Sepanjang periode 2021-2022, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah menangani enam kasus besar penambangan dan pengangkutan material batu...

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 58 Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib 59
Kriminal5 bulan ago

Tumpukan Ribuan Karung yang Diduga Batu Hitam di Bone Bolango Raib

Kronologi, Bone Bolango – Ribuan karung yang menumpuk di pinggir jalan dan terpasang garis polisi di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa,...

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 60 Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo 61
Kriminal5 bulan ago

Dor! Oknum Polisi Tembak Karyawan Perusahaan Leasing di Kota Gorontalo

Kronologi, Gorontalo – Seorang karyawan perusahaan leasing di Kota Gorontalo menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh salah seorang oknum anggota...

Facebook

Advertisement

Terpopuler