Kamis, Mei 19, 2022
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini
No Result
View All Result
KRONOLOGI.ID
No Result
View All Result
Home Megapolitan

MD KAHMI Jakut Siap Turun ke Jalan Tuntut Ferdinand Diproses Hukum

REDAKSI by REDAKSI
06/01/2022
in Megapolitan
A A
MD KAHMI Jakut Siap Turun ke Jalan Tuntut Ferdinand Diproses Hukum

Ilustrasi


Kronologi, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak agat segera menangkap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya yang diduga menistakan agama.

Pasalnya, cuitan Ferdinand soal ‘Allahmu lemah harus dibela’ dianggap telah membuat umat Islam berekasi keras. Polri diminta tak main-main dalam menangani kasus ini.

“Ini sangat menyakiti hati umat muslim,” kata Koordinator Presedium Majelis Daerah (MD) KAHMI Jakarta Utara (Jakut), M.I. Ridwan Boim dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Dia mengaku, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan MD KAHMI dan Majelies Wilayah (MW) KAHMI se-Indonesia, jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo tidak segera memproses hukum Ferdinand.

alterntif text

“Kami akan terus mendorong untuk menangkap Ferdinand. Jangan main-main dengan agama. Kami KAHMI se-Indonesia siap turun ke jalan,” tegas Boim sapaan akran Ridwan Boim.

Dia menilai, Ferdianan dalam cuitannya tersebut telah merusak harmonisasi hubungan antar umat beragama di Tanah Air. Sebab, dianggap memicu perpecahan dan merendahkan Tuhan. “Jangan main-main lah,” ucap dia.

Oleh sebab itu, Boim meminta atas nama KAHMI, kepada kepolisian dan pihak berwajib untuk memproses Ferdinand.

“Saya meminta kepada kepolisian sesegera mungkin menangkap dan memproses. Harus ada humuman,” ujarnya.

Meskipun begitu, dia juga meminta, umat Islam untuk bersabar dan mengendalikan diri sekalipun hati panas.

“Bila itu tidak ditindaklanjuti, maka kehidupan umat beragama di Indonesia akan rusak dan terganggu,” tandas dia.

Editor: Alfian Risfil A
Tags: Ferdinand HutahaeanKAHMI JakutKapolri Listyo Sigit PrabowoKasus Penistaan AgamaRidwan Boim
alterntif text
Previous Post

Kembali Melonjak, Covid Harian RI Bertambah 533 Kasus

Next Post

Bareskrim Polri: Kasus Ferdinand Naik ke Penyidikan

Related Posts

Cegah Lonjakan Covid-19, Demokrat DKI Dukung Kapolri soal ASN WFH Sepekan

Cegah Lonjakan Covid-19, Demokrat DKI Dukung Kapolri soal ASN WFH Sepekan

07/05/2022
Polisi Represif Tangani Demo, PB HMI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Fadil Imran

Polisi Represif Tangani Demo, PB HMI Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Fadil Imran

22/04/2022
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara!

06/04/2022
Ferdinand Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kicauan ‘Allahmu Lemah’

Ferdinand Dituntut 7 Bulan Penjara terkait Kicauan ‘Allahmu Lemah’

05/04/2022
Next Post
Bareskrim Polri: Kasus Ferdinand Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri: Kasus Ferdinand Naik ke Penyidikan

Kemendagri Minta Pejabat DKI Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Kemendagri Minta Pejabat DKI Tunda Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Discussion about this post

TOP STORIES



  • Tentang Kronologi.id
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2018 Kronologi.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Regional
  • Internasional
  • Politik
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Opini

© 2018 Kronologi.id. All right reserved